Senin, 25 November, 2024

Tingkatkan Pengawasan Perjalanan Dinas Pegawai, Kementan Terapkan E-Perjadin

MONITOR, Denpasar – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerapkan E-Perjadin (Elektronik-Perjalanan Dinas) yang merupakan aplikasi perjalanan dinas pegawai secara online yang dapat diakses melalui android.

Menurut Nasrullah, Sekretaris Ditjen PKH, sistem aplikasi ini dibuat sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap laporan keuangan perjalanan dinas untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan anggaran secara transparan.

“Aplikasi E-Perjadin pada prinsipnya diciptakan agar dapat memudahkan pejabat untuk mengontrol kinerja bawahannya yang melakukan perjalanan dinas dengan sistem digital sehingga mampu mencegah atau meminimalisir kesalahan input manual dalam perjalanan dinas,” jelas Nasrullah saat membuka acara Worksop Aplikasi E-Perjadin di Hotel Grand Inna Kuta, Bali (22/11).

Penerapan E-Perjadin ini sesuai arahan Menteri Pertanian untuk menciptakan Pertanian Maju, Mandiri dan Modern melalui teknologi informasi, aplikasi ini mampu menyediakan data yang dibutuhkan untuk evaluasi serapan kinerja, selain itu, aplikasi ini mampu menyimpan laporan jika terjadi pemeriksaan baik internal maupun ekternal.

“E-Perjadin adalah terobosan berbasis digital yang dilakukan Ditjen PKH, Kementan yang membuktikan bahwa PKH telah siap untuk menyongsong digitalisasi di industri 4.0, era big data,” ujar Nasrullah.

Nasrullah, menerangkan bahwa aplikasi E-Perjadin di Ditjen PKH menggunakan single data base (satu server) untuk semua satker agar pimpinan mendapatkan informasi yang realtime terhadap serapan dan laporan perjalanan dinas, hal ini sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar memudahkan proses pengendaliannya.

Keuntungan pemanfaatan teknologi digital pada aplikasi E-Perjadin ini disebutkan dapat meningkatkan akurasi data dan memastikan perjalanan dinas pegawai berjalan efektif sehingga semakin memudahkan proses administrasi perjalanan dinas pegawai tersebut, dapat menghitung secara otomatis, serta pemutakhiran data secara langsung yang mampu mencegah 1 pegawai melakukan beberapa perjalanan dalam tanggal yang sama, dan jika laporan pelaksanaan perjalanan dinas sudah tersedia sehingga pencetakan kuintansi dapat dilakukan.

Penggunaan aplikasi ini harus dilakukan secara hati-hati dengan menggunakan sumber data yang akurat terutama data tiket dan penginapan sedangkan data uang harian dan pengeluaran riil mengacu pada standar biaya masukkan sehingga mencegah potensi kerugian negara.

Nasrullah menjelaskan E-Perjadin ini sudah diperkenalkan penggunaannya pada April 2019 pada satker pusat Ditjen PKH, hasil penggunaannya dipandang cukup baik sehingga perlu diterapkan aplikasi ini di seluruh satker lingkup Ditjen PKH baik pusat maupun UPT pada tahun 2020, kemudian selanjutnya dilakukan evaluasi untuk dapat dilaksanakan di Satker Tugas Pembantuan (TP).

Lanjut Nasrullah menerangkan, kegiatan Workshop yang diselenggarakan hari ini untuk mensosialisasikan ke seluruh pegawai lingkup Ditjen PKH untuk pembekalan peningkatan kapasitas dalam implementasi penggunaan aplikasi E-Perjadin, yang dinilai sangat penting sebagai alat dalam pencapaian dalam mengelola belanja perjalanan dinas pegawai Ditjen PKH Kementan.

Nasrullah berharap kedepan penggunaan E-Perjadin ini bertahap dapat dilakukan paperless artinya tanpa kertas dan berkas serta mampu dilakukan hasil verifikasi dan persetujuan pejabat dalam bentuk digital pengelolaan penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER