BERITA

Tolak Kapal Kabel Asing di Perairan Indonesia, Menhan Diminta Jaga Kedaulataan Bangsa

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki pekerjaan rumah (PR) yang mesti dibenahi, salah satunya yakni dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terutama, terhadap manuver bangsa asing yang ingin merusak kedaulatan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengenai keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang berada di wilayah Indonesia.

“PR baru Menhan menjaga kedaulatan negara kita. Tolak kapal kabel asing RRC beroperasi di laut Indonesia,” kata Atief kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/11).

Arief menduga, keberadaan kapal Tiongkok tidak terlepas dari campur tangan mafia atau ‘backingan politic’ kuat yang kerap menekan Kementerian Perhubungan untuk melanggar asas Cobatage. Sebab, azas cabotage melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel di perairan Indonesia.

“Ada (dugaan)’hanky panky’ (perselingkuhan) di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel sistim komunikasi kabel bawbam maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia. Sebab kapal berbendera asing justru dibolehkan beroperasi di perairan indonesia.”

“Buat apa ada azaz cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri,” sebutnya.

Tidak hanya itu,  Arief menegaskan bahwa sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka pemerintah harus mengutamakannya. Hal itu agar pengusaha dalam negeri mendapatkan kegiatan ekonominya.

“Tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka  kapal asing  diberikan, bisa diberikan izin kegiatannya diwilayah perairan/ yuridiksi Indonesia dan  harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia,”paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing. 

“Begitu juga Kementerian Pertahanan, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Minta Penyuluh Lintas Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Persaudaraan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…

5 jam yang lalu

Kasum TNI Tegas Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa…

7 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kawal RUU Transportasi, Pastikan Jaminan Perlindungan Ojol Sebagai Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan…

9 jam yang lalu

Hilirisasi UMKM Tak Lagi Manual, Kementerian UMKM Tekankan Pemanfaatan Teknologi Digital

MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital…

9 jam yang lalu

Soroti Isu TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi, DPR: Banyak Kasus yang Lebih Urgent untuk Ditindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia…

10 jam yang lalu

Komisi IV DPR Akan Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan…

11 jam yang lalu