BERITA

Tolak Kapal Kabel Asing di Perairan Indonesia, Menhan Diminta Jaga Kedaulataan Bangsa

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki pekerjaan rumah (PR) yang mesti dibenahi, salah satunya yakni dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terutama, terhadap manuver bangsa asing yang ingin merusak kedaulatan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengenai keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang berada di wilayah Indonesia.

“PR baru Menhan menjaga kedaulatan negara kita. Tolak kapal kabel asing RRC beroperasi di laut Indonesia,” kata Atief kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/11).

Arief menduga, keberadaan kapal Tiongkok tidak terlepas dari campur tangan mafia atau ‘backingan politic’ kuat yang kerap menekan Kementerian Perhubungan untuk melanggar asas Cobatage. Sebab, azas cabotage melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel di perairan Indonesia.

“Ada (dugaan)’hanky panky’ (perselingkuhan) di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel sistim komunikasi kabel bawbam maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia. Sebab kapal berbendera asing justru dibolehkan beroperasi di perairan indonesia.”

“Buat apa ada azaz cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri,” sebutnya.

Tidak hanya itu,  Arief menegaskan bahwa sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka pemerintah harus mengutamakannya. Hal itu agar pengusaha dalam negeri mendapatkan kegiatan ekonominya.

“Tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka  kapal asing  diberikan, bisa diberikan izin kegiatannya diwilayah perairan/ yuridiksi Indonesia dan  harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia,”paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing. 

“Begitu juga Kementerian Pertahanan, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

Hari Ini Tol Trans Jawa Terapkan One Way Nasional Arus Mudik Sejak 13.25 WIB

MONITOR, Cikampek - Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung pemberlakuan rekayasa lalu…

30 menit yang lalu

Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama

MONITOR, Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan program mudik bersama bukan sekadar fasilitas pulang…

1 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Tol Siagakan Ratusan Personel On Call di Ruas Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas…

2 jam yang lalu

Tawur Agung Prambanan 2026, Momentum Suci Menyatukan Manusia, Alam, dan Semesta

MONITOR, Jogyakarta - Puncak pelaksanaan Tawur Agung dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948…

3 jam yang lalu

Lalu Lintas Tol Jabodetabek–Jawa Barat Meningkat, Arah Puncak dan Cileunyi Alami Lonjakan Signifikan

MONITOR, Jakarta – Volume lalu lintas di sejumlah ruas tol wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat mulai…

4 jam yang lalu

Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi, Menag: Satu Bumi, Satu Keluarga

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan Hari Suci Nyepi…

5 jam yang lalu