BERITA

Tolak Kapal Kabel Asing di Perairan Indonesia, Menhan Diminta Jaga Kedaulataan Bangsa

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki pekerjaan rumah (PR) yang mesti dibenahi, salah satunya yakni dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terutama, terhadap manuver bangsa asing yang ingin merusak kedaulatan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengenai keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang berada di wilayah Indonesia.

“PR baru Menhan menjaga kedaulatan negara kita. Tolak kapal kabel asing RRC beroperasi di laut Indonesia,” kata Atief kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/11).

Arief menduga, keberadaan kapal Tiongkok tidak terlepas dari campur tangan mafia atau ‘backingan politic’ kuat yang kerap menekan Kementerian Perhubungan untuk melanggar asas Cobatage. Sebab, azas cabotage melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel di perairan Indonesia.

“Ada (dugaan)’hanky panky’ (perselingkuhan) di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel sistim komunikasi kabel bawbam maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia. Sebab kapal berbendera asing justru dibolehkan beroperasi di perairan indonesia.”

“Buat apa ada azaz cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri,” sebutnya.

Tidak hanya itu,  Arief menegaskan bahwa sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka pemerintah harus mengutamakannya. Hal itu agar pengusaha dalam negeri mendapatkan kegiatan ekonominya.

“Tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka  kapal asing  diberikan, bisa diberikan izin kegiatannya diwilayah perairan/ yuridiksi Indonesia dan  harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia,”paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing. 

“Begitu juga Kementerian Pertahanan, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Recent Posts

INNOPROM 2026 Ajang Penting Tampilkan Inovasi Industri Nasional pada Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat persiapan nasional dalam rangka partisipasi Indonesia sebagai…

2 jam yang lalu

Perkuat Pengamanan SDA Nasional, 26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Terintegrasi TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin…

5 jam yang lalu

Menag Nasaruddi Umar Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 di bidang Harmoni…

9 jam yang lalu

PSGA UIN Jakarta Gelar Seminar Peringatan Hari Ayah dan Ibu; Dua Sosok Beda Tapi Satu Kesatuan

MONITOR, Jakarta - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar…

13 jam yang lalu

Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal di Dua Lokasi

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri…

15 jam yang lalu

Warga Bekasi Terpapar Polusi Batu Bara, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi warga Kaliabang, Bekasi,…

17 jam yang lalu