MEGAPOLITAN

Kemendagri Ingatkan Sanksi Jika DPRD DKI Lambat Ketok APBD 2020

MONITOR, Jakarta – Pengesahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 diprediksi bakal meleset dari target waktu yang ditentukan yakni akhir November 2019. Itu lantaran, hingga hari ini, pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) belum rampung.

Bahkan terkait hal itu, DPRD DKI sudah berkirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penambahan waktu dalam pembahasan anggaran.

Padahal, aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan jika pembahasan belum juga rampung hingga batas waktu yang telah ditentukan, Anggota DPRD dan Gubernur DKI terancam tidak mendapat gaji selama 6 bulan.

“Iya benar itu, sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11).

Dikatakan Syarifuddin, pihak Kemendagri akan melakukan evaluasi dan mencari tahu apa yang mendasari keterlambatan dalam pengesahan APBD. Setelah dicari tahu baru sanksi itu diberlakukan.

“Kalau setelah dievaluasi dan dicari penyebabnya APBD telat di sahkan. Maka orang-orang yang diketahui memperlambat pengesahan dia yang diberi sanksi tidak mendapat gaji,”jelasnya.

Dijelaskannya tim yang mengevaluasi adalah tim dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya.

“Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi. Jadi prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani tak menampik soal DPRD DKI berkirim surat ke Kemendagri untuk meminta penambahan waktu pembahasan anggaran.

Politikus PAN itu mengaku kalau DPRD DKI sudah berkirim surat ke Kemendagri beberapa hari lalu. Dalam surat itu, Zita mengatakan, DPRD DKI meminta penambahan waktu tanpa menyebut batas waktu.

“Kita enggak minta sih kapannya kita hanya minta tambah saja. Kita tidak bilang oh mesti sekian. Enggak. Kita hanya minta kelowongan lah waktu tambah,” ujar Zita di gedung DPRD, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Namun putri kesayangan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ini menampik penambahan waktu diajukan lantaran masih alotnya pembahasan KUA-PPAS. Zita mengklaim, pembahasan anggaran itu telah selesai didiskusikan dengan anggota masing-masing komisi.

Recent Posts

KKP Bangun 35 Lokasi KNMP untuk Perkuat Ketahanan Pangan hingga Ekonomi Pesisir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pembangunan 35 lokasi Kampung Nelayan Merah…

2 menit yang lalu

Terima Alumni UIN Jakarta, Menag Ajak Perkuat Posisi Global Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menerima kunjungan Alumni UIN Syarif Hidayatullah…

2 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027, Cek Jadwalnya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi penerimaan murid baru madrasah (PMBM) 2026/2027. Pendaftaran…

4 jam yang lalu

Sambut 100 Tahun Masehi NU, PCNU Kota Depok Gelar Jalan Santai Kebangsaan Berhadiah Paket Umroh

MONITOR, Kota Depok - Dalam rangka peringatan 100 tahun Masehi Nahdlatul Ulama pada 2026, Pengurus…

11 jam yang lalu

Suviyanto Minta Petugas Haji 2026 ‘Mewakafkan Diri’ Layani Jemaah

MONITOR, Jakarta - Penguatan fisik dan mental bagi seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi…

13 jam yang lalu

Mahfuz Sidik: Partai Gelora Berbobot dan Layak Dipilih di Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, memasuki…

14 jam yang lalu