MEGAPOLITAN

Kemendagri Ingatkan Sanksi Jika DPRD DKI Lambat Ketok APBD 2020

MONITOR, Jakarta – Pengesahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 diprediksi bakal meleset dari target waktu yang ditentukan yakni akhir November 2019. Itu lantaran, hingga hari ini, pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) belum rampung.

Bahkan terkait hal itu, DPRD DKI sudah berkirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penambahan waktu dalam pembahasan anggaran.

Padahal, aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan jika pembahasan belum juga rampung hingga batas waktu yang telah ditentukan, Anggota DPRD dan Gubernur DKI terancam tidak mendapat gaji selama 6 bulan.

“Iya benar itu, sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11).

Dikatakan Syarifuddin, pihak Kemendagri akan melakukan evaluasi dan mencari tahu apa yang mendasari keterlambatan dalam pengesahan APBD. Setelah dicari tahu baru sanksi itu diberlakukan.

“Kalau setelah dievaluasi dan dicari penyebabnya APBD telat di sahkan. Maka orang-orang yang diketahui memperlambat pengesahan dia yang diberi sanksi tidak mendapat gaji,”jelasnya.

Dijelaskannya tim yang mengevaluasi adalah tim dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya.

“Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi. Jadi prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani tak menampik soal DPRD DKI berkirim surat ke Kemendagri untuk meminta penambahan waktu pembahasan anggaran.

Politikus PAN itu mengaku kalau DPRD DKI sudah berkirim surat ke Kemendagri beberapa hari lalu. Dalam surat itu, Zita mengatakan, DPRD DKI meminta penambahan waktu tanpa menyebut batas waktu.

“Kita enggak minta sih kapannya kita hanya minta tambah saja. Kita tidak bilang oh mesti sekian. Enggak. Kita hanya minta kelowongan lah waktu tambah,” ujar Zita di gedung DPRD, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Namun putri kesayangan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ini menampik penambahan waktu diajukan lantaran masih alotnya pembahasan KUA-PPAS. Zita mengklaim, pembahasan anggaran itu telah selesai didiskusikan dengan anggota masing-masing komisi.

Recent Posts

Kemnaker Luluskan 1.565 Calon Ahli K3, Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

3 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Kampus Ini Rumah Kita Bersama, Alumni Harus Turut Jaga dan Besarkan

MONITOR, Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar mengajak seluruh…

4 jam yang lalu

Meutya Hafid Ajak Pegawai Komdigi Sosialisasi PP TUNAS Saat Mudik

MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan…

4 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Kerajinan Tembus Pasar Global Lewat Business Matching 2026

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan nasional…

5 jam yang lalu

Wamendag Roro Tekankan Pentingnya Keamanan Ekonomi Anggota ASEAN

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan komitmen Indonesia…

7 jam yang lalu

Situasi Kondusif, 25 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Berhasil Dipulangkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan proses kedatangan dan pemulangan jemaah…

8 jam yang lalu