BERITA

Mahasiswi UIN Tewas Terlindas Truk jadi Tersangka, Kinerja Polres dan Dishub Tangsel Dipertanyakan

MONITOR, Tangsel – Kinerja aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang selatan menuai kecaman dari Ketua Dewa Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Negeri Syarif Hidayatullah, Sultan Rivandi. Ia menilai, karena aparat dan pemerintah tidak menegakkan aturan Perwal No. 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan barang dari jam 22.00 – 05.00 WIB.

Selain itu, Niswatul Umma yang merupakan korban tewas akibat terlindas truk besar justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya merasa aneh, dan kecewa ketika mengetahui hasil pemeriksaan yang menetapkan adik saya Niswatul Umma di UIN Jakarta yang meninggal dunia dan menjadi tersangka apalagi sampai disebut kelalaian sedangkan dia sudah meninggal dunia, seharusnya membantu keluarga korban,” ujarnya, Minggu (18/11).

“Saya menghimbau kepada Polres Tangsel untuk menegakkan keadilan dalam kasus kecelakaan ini,” tambah Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Bidang Advokasi dan Kebijakan publik, Syukrian Rahmatul Ula mengatakan, Keamanan kendaraan angkutan barang di jalan lalu lintas wilayah tangsel dengan adanya aturan Perwal No. 3 tahun 2012 ini, para pihak keamanan yaitu Polres Tangsel dan Dinas perhubungan Tangsel tidak ada upaya meningkatkan keamanan jalan lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan.

“Salah satu bukti faktanya, sampai ada kecelakaan tragis di jalan Graha Raya Bintaro yang menewaskan Niswatul Umma, Seorang Mahasiswi Uin Syarif Hidayatullah pada siang hari Senin 14 Oktober 2019 yang bukan waktunya jam operasional kendaraan angkutan barang,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (18/11).

Mengutip pasal 235 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan “jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimakasud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Recent Posts

Moderasi Beragama Itu Dibutuhkan Sepanjang Masa

MONITOR, Serang - Moderasi beragama bukanlah proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…

49 menit yang lalu

Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengusaha UMKM Bangkit dengan Fasilitasi KUR

MONITOR, Jakarta - Memasuki setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,…

1 jam yang lalu

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

2 jam yang lalu

OMI 2025, Wamenag Banggakan Perkembangan Madrasah Masa Kini

MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…

3 jam yang lalu

Peminat Tinggi, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Advanced Islamic Religious Studies

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…

5 jam yang lalu

DPR Nilai Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…

5 jam yang lalu