MEGAPOLITAN

Melintas Diatas JPO, Pengemudi Skuter Listrik Bakal Denda Rp 500 Ribu

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI akan melakukan tindakan tegas kepada pengemudi skuter listrik yang masih nekat menggunakan otopet elektriknya untuk melintas diatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tak segan untuk memberlakukan denda senilai Rp 500 ribu bagi pelanggar.

Ia menjelaskan, dasar aturan pengenaan denda kepada para pelanggar itu adalah Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Kita mengacu ke UU 22/2009 pasal 284. Di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan. dan denda maksimal 500 ribu,” kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Ia mengaku telah menyampaikan pelarangan ini kepada perusahaan Grab selaku penyedia sewa skuter listrik.

“Kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang e-skuter di trotoar dan JPO,” kata dia.

Meski demikian, jika ada masyarakat yang membawa skuter listrik dan ingin melewati JPO atau trotoar, maka harus dituntun. Aturannya adalah tidak memperbolehkan menyalakan dan mengoperasikannya.

“Tapi kalau disana mereka ditenteng saja tidak dikendarai tidak masalah,” pungkasnya.

Belakangan kendaraan ini menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.

Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, Minggu 14 November 2019. Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi grabwheels sebagai salah satu faktornya.

Recent Posts

Prof Rokhmin Dahuri serukan Aksi Kolektif selamatkan DAS Cimanuk – Citanduy

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…

7 menit yang lalu

Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…

2 jam yang lalu

Dari Jaring Laba-Laba ke Zakat, Yulianti Dorong Skema Dana Darurat Korban Kekerasan Seksual

MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…

2 jam yang lalu

Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…

8 jam yang lalu

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

15 jam yang lalu

Bertemu Sejumlah Tokoh Publik, Puan Tegaskan Komitmen Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…

17 jam yang lalu