Kamis, 25 April, 2024

Hari ke-6, Satpol PP Tertibkan 7 Bangunan Liar di Lahan UIII

MONITOR, Depok – Penertiban lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok berlanjut hingga hari ke-6, Kamis (14/11).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari yang sebelumnya meminta penertiban tersebut dihentikan.

Dari hasil komunikasi tersebut, kata Lienda, diketahui permintaan tersebut dilontarkan Yeti Wulandari lantaran belum mengetahui duduk permasalahan penolakan warga terhadap penertiban lahan UIII.

“Yang namanya aspirasi boleh-boleh saja, tapi saat itu Anggota DPRD yang menerima belum mendapatkan penjelasan dari kedua belah pihak. Alhamdulillah saya sudah berkomunikasi dengan Bu Yeti dan menerangkan duduk permasalahannya,” tutur Lienda disela-sela penertiban.

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah mengetahui bahwa kegiatan penertiban yang digelar sejak Kamis (7/11) tersebut berjalan sesuai prosedur, pihak Yeti Wulandari pun menyerahkan keputusan untuk melanjutkan penertiban kepada Pemerintah Kota Depok.

“Arahan Pak Wali (Walikota Depok) dan perintah Pak Wali untuk tetap dilanjutkan, jadinya penertiban ini kita lanjutkan hari ini,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari meminta Satpol PP Kota Depok menghentikan sementara kegiatan penertiban di lahan milik Kementerian Agama RI yang tengah dibangun kampus UIII.

Permintaan tersebut diutarakan Yeti setelah menerima aduan dari perwakilan warga yang didampingi Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpondong (BMPTV).

Sebagai informasi, pada penertiban hari ke-6 ini, Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII berhasil menertibkan 7 bidang lahan, 7 bangunan semi permanen. Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berjalan kondusif lantaran sebagian besar bangunan yang ditertibkan telah ditinggalkan oleh penghuninya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER