PARLEMEN

Soal Pemekaran Wilayah Baru, Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam waktu dekat. Pemanggilan itu, salah satunya menindaklajuti usulan rencanan pemekaran sejumlah daerah otonomi baru (DOB), seperti Provinsi Papua Tengah.

Sebab, dikatakan dia, otoritas keputusan pembentukan DOB berada ditangan pemerintah pusat melalui pembentukan daerah persiapan, sementara dewan sifatnya hanya memberikan persetujuan saja.

“Kita menunggu pemerintah, makannya nanti kita mengundang Mendagri untuk kita tanya soal-soal terkait dengan penataan daerah, desain besar penataan daerah, termasuk terkait aspirasi masyarakat yang diadukan komisi II,” kata Arif kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, dimuat Rabu (13/11).

“Persiapan (DOB,red) kewenang-an pemerintah pusat untuk kemudian dikonsultasikan dan dimintai persetujuan dari DPR. Jadi, sebenarnya bolanya ada di tangan pemerintah,”tambahnya.

Disebutkan Arif, pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan kepentingan pembentukan daerah baru.

Dimana, pemerintah, kata dia, dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait desain besar penataan daerah sebelum melakukan pemekaran secara definitif, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan untuk kepentingan pembentukan daerah baru. Bahkan, ada norma yang mengatur kepentingan yang bersifat strategis. Strategis itu, seperti perbatasan, pulau terluar, atau untuk kepentingan menjaga NKRI,”paparnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan, jika Papua Tengah disetujui untuk melakukan pemekaran dengan pertimbangan sebagai wilayah strategis atau perbatasan, apakah peluang yang sama untuk daerah lain juga terbuka?. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pintunya dari pemerintah, DPR hanya memberikan pertimbangan untuk persetujuan.

“Pemerintah yang akan menetapkan kali pertama daerah persiapan yang usianya adalah tiga tahun untuk kemudian dilanjutkan menjadi daerah difinitif atau tidak, dan itu semua diatur oleh UU,” pungkasnya.

Recent Posts

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

1 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

13 jam yang lalu

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Halalbihalal dan Konsolidasi Kebangsaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) akan menggelar…

15 jam yang lalu

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu…

16 jam yang lalu

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

MONITOR, Bogor — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi pendekatan pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)…

17 jam yang lalu

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Waka Komisi XIII DPR Curiga Petugas Lapas Disuap

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana…

1 hari yang lalu