Selasa, 23 April, 2024

Soal Pemekaran Wilayah Baru, Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam waktu dekat. Pemanggilan itu, salah satunya menindaklajuti usulan rencanan pemekaran sejumlah daerah otonomi baru (DOB), seperti Provinsi Papua Tengah.

Sebab, dikatakan dia, otoritas keputusan pembentukan DOB berada ditangan pemerintah pusat melalui pembentukan daerah persiapan, sementara dewan sifatnya hanya memberikan persetujuan saja.

“Kita menunggu pemerintah, makannya nanti kita mengundang Mendagri untuk kita tanya soal-soal terkait dengan penataan daerah, desain besar penataan daerah, termasuk terkait aspirasi masyarakat yang diadukan komisi II,” kata Arif kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, dimuat Rabu (13/11).

“Persiapan (DOB,red) kewenang-an pemerintah pusat untuk kemudian dikonsultasikan dan dimintai persetujuan dari DPR. Jadi, sebenarnya bolanya ada di tangan pemerintah,”tambahnya.

- Advertisement -

Disebutkan Arif, pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan kepentingan pembentukan daerah baru.

Dimana, pemerintah, kata dia, dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait desain besar penataan daerah sebelum melakukan pemekaran secara definitif, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Pemerintah dengan kewenangannya bisa melanjutkan untuk kepentingan pembentukan daerah baru. Bahkan, ada norma yang mengatur kepentingan yang bersifat strategis. Strategis itu, seperti perbatasan, pulau terluar, atau untuk kepentingan menjaga NKRI,”paparnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan, jika Papua Tengah disetujui untuk melakukan pemekaran dengan pertimbangan sebagai wilayah strategis atau perbatasan, apakah peluang yang sama untuk daerah lain juga terbuka?. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pintunya dari pemerintah, DPR hanya memberikan pertimbangan untuk persetujuan.

“Pemerintah yang akan menetapkan kali pertama daerah persiapan yang usianya adalah tiga tahun untuk kemudian dilanjutkan menjadi daerah difinitif atau tidak, dan itu semua diatur oleh UU,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER