MEGAPOLITAN

Hingga Hari ke-5, Penertiban Lahan UIII Tahap I Berlangsung Kondusif

MONITOR, Depok – Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok hari ke-5 usai digelar. Agenda yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB tersebut nampak kondusif tanpa hambatan yang menyebabkan proses penertiban molor dari jadwal.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny hari ini pihaknya melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut ia jelaskan sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

“Jumlah tersebut ditambah dengan 3 bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar,” ujar Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok, Rabu (13/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak sekedar melaksanakan penertiban, pihak Kementerian Agama RI dalam hal ini juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. Padahal, lanjut Linda, sebagai tanah negara, Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII.

“Silahkan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok warga yang menempati lahan tersebut menolak ditertibkan lantaran mengaku memiliki dasar Eigendom Verponding sebagai legitimasi mereka untuk menempati tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medy Lelelangan telah menegaskan, Eigendom Verponding No. 448 seperti yang diakui beberapa warga tidak dalam daftar tanah-tanah Partikelir dan Eigendom di BPN RI. Melainkan tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding No. 23 atas nama Maatschappij To Exploitatie Van Het Land Tjimanggis.

“Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” tandas Mediy.

Recent Posts

Bicara di Forum OOC 2026 Kenya, Rokhmin Dahuri Paparkan Visi Ekonomi Biru sebagai Masa Depan Global

MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…

34 menit yang lalu

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

13 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

14 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

1 hari yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

1 hari yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

1 hari yang lalu