MEGAPOLITAN

Hingga Hari ke-5, Penertiban Lahan UIII Tahap I Berlangsung Kondusif

MONITOR, Depok – Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok hari ke-5 usai digelar. Agenda yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB tersebut nampak kondusif tanpa hambatan yang menyebabkan proses penertiban molor dari jadwal.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny hari ini pihaknya melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut ia jelaskan sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

“Jumlah tersebut ditambah dengan 3 bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar,” ujar Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok, Rabu (13/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak sekedar melaksanakan penertiban, pihak Kementerian Agama RI dalam hal ini juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. Padahal, lanjut Linda, sebagai tanah negara, Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII.

“Silahkan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok warga yang menempati lahan tersebut menolak ditertibkan lantaran mengaku memiliki dasar Eigendom Verponding sebagai legitimasi mereka untuk menempati tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medy Lelelangan telah menegaskan, Eigendom Verponding No. 448 seperti yang diakui beberapa warga tidak dalam daftar tanah-tanah Partikelir dan Eigendom di BPN RI. Melainkan tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding No. 23 atas nama Maatschappij To Exploitatie Van Het Land Tjimanggis.

“Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” tandas Mediy.

Recent Posts

Deposit Judol Nominal Kecil Bisa Sasar Anak-anak, Legislator Minta Putus Aliran Dana Pelaku Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…

7 menit yang lalu

Dalam Sebulan, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Hantarkan 4 Proposal Riset Kolaboratif ke Kompetisi BRIN 2026

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

4 jam yang lalu

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

17 jam yang lalu

Soroti Praktik TPPO Berkedok Perjalanan Wisata, Legislator Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…

17 jam yang lalu

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…

17 jam yang lalu

DeepTalk Indonesia: Kasus Hukum Febrie Adriansyah Momentum Reformasi Kejaksaan

MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…

19 jam yang lalu