MEGAPOLITAN

Hingga Hari ke-5, Penertiban Lahan UIII Tahap I Berlangsung Kondusif

MONITOR, Depok – Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok hari ke-5 usai digelar. Agenda yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB tersebut nampak kondusif tanpa hambatan yang menyebabkan proses penertiban molor dari jadwal.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny hari ini pihaknya melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut ia jelaskan sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

“Jumlah tersebut ditambah dengan 3 bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar,” ujar Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok, Rabu (13/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak sekedar melaksanakan penertiban, pihak Kementerian Agama RI dalam hal ini juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. Padahal, lanjut Linda, sebagai tanah negara, Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII.

“Silahkan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok warga yang menempati lahan tersebut menolak ditertibkan lantaran mengaku memiliki dasar Eigendom Verponding sebagai legitimasi mereka untuk menempati tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medy Lelelangan telah menegaskan, Eigendom Verponding No. 448 seperti yang diakui beberapa warga tidak dalam daftar tanah-tanah Partikelir dan Eigendom di BPN RI. Melainkan tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding No. 23 atas nama Maatschappij To Exploitatie Van Het Land Tjimanggis.

“Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” tandas Mediy.

Recent Posts

DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian…

1 jam yang lalu

DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…

10 jam yang lalu

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…

11 jam yang lalu

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

14 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

14 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

14 jam yang lalu