MEGAPOLITAN

Hingga Hari ke-5, Penertiban Lahan UIII Tahap I Berlangsung Kondusif

MONITOR, Depok – Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok hari ke-5 usai digelar. Agenda yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB tersebut nampak kondusif tanpa hambatan yang menyebabkan proses penertiban molor dari jadwal.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny hari ini pihaknya melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut ia jelaskan sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

“Jumlah tersebut ditambah dengan 3 bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar,” ujar Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok, Rabu (13/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak sekedar melaksanakan penertiban, pihak Kementerian Agama RI dalam hal ini juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. Padahal, lanjut Linda, sebagai tanah negara, Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII.

“Silahkan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok warga yang menempati lahan tersebut menolak ditertibkan lantaran mengaku memiliki dasar Eigendom Verponding sebagai legitimasi mereka untuk menempati tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medy Lelelangan telah menegaskan, Eigendom Verponding No. 448 seperti yang diakui beberapa warga tidak dalam daftar tanah-tanah Partikelir dan Eigendom di BPN RI. Melainkan tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding No. 23 atas nama Maatschappij To Exploitatie Van Het Land Tjimanggis.

“Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” tandas Mediy.

Recent Posts

Puan Minta TNI Terbuka Soal Status Kesiagaan Terkait Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan…

1 jam yang lalu

Menteri Agama: Peringatan Nuzulul Qur’an Sumber Inspirasi Rawat Persatuan dan Hadirkan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an harus menjadi…

2 jam yang lalu

Pesan Tegas Presiden Prabowo di Nuzulul Qur’an: Berantas Korupsi!

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Nuzulul Qur’an 1447…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol pada Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30%…

3 jam yang lalu

Buka Bazar Ramadhan, Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Menguatkan Pasar Domestik

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya menjaga…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Kesiapan Operasional Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama para stakeholder menggelar Apel Terpadu Jasa…

4 jam yang lalu