MEGAPOLITAN

Hingga Hari ke-5, Penertiban Lahan UIII Tahap I Berlangsung Kondusif

MONITOR, Depok – Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok hari ke-5 usai digelar. Agenda yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB tersebut nampak kondusif tanpa hambatan yang menyebabkan proses penertiban molor dari jadwal.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny hari ini pihaknya melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut ia jelaskan sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

“Jumlah tersebut ditambah dengan 3 bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar,” ujar Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok, Rabu (13/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak sekedar melaksanakan penertiban, pihak Kementerian Agama RI dalam hal ini juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. Padahal, lanjut Linda, sebagai tanah negara, Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII.

“Silahkan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok warga yang menempati lahan tersebut menolak ditertibkan lantaran mengaku memiliki dasar Eigendom Verponding sebagai legitimasi mereka untuk menempati tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medy Lelelangan telah menegaskan, Eigendom Verponding No. 448 seperti yang diakui beberapa warga tidak dalam daftar tanah-tanah Partikelir dan Eigendom di BPN RI. Melainkan tanah tersebut berasal dari Eigendom Verponding No. 23 atas nama Maatschappij To Exploitatie Van Het Land Tjimanggis.

“Jadi Verponding itu hanya riwayat saja, tidak bisa dipakai untuk pembuktian saat ini,” tandas Mediy.

Recent Posts

Gelar Rakor di Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…

60 menit yang lalu

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

9 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

12 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

15 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

17 jam yang lalu

Kemenag Perjuangkan Juara MTQ Internasional Diangkat Jadi PNS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…

17 jam yang lalu