MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi pemberitaan terkait pencekalan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.
Mahfud membantah pemerintah Indonesia telah melakukan pencekalan, menurutnya hingga kini tidak ada bukti bahwa pemerintah mencekal.
“Jadi, begini ya sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (12/11/2019).
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak mungkin melakukan pencekalan terhadap Rizieq selama hampir 1,5 tahun sejak Mei 2017 karena berdasarkan aturan yang berlaku pencekalan hanya bisa dilakukan selama enam bulan.
Mahfud menduga tidak bisa kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia karena memiliki permasalahan dengan pemerintah Arab Saudi.
“Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita tidak tahu,” katanya.
Mahfud pun menantang Habib Rizieq untuk memberikan bukti bahwa pemerintah Indonesia melakukan pencekalan.
“Kalau ada bukti pemerintah Indonesia yang mencekal bilang ke saya. Nanti saya selesaikan,” kata Mahfud.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…
MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan peran strategis Sistem Resi Gudang (SRG) dalam…
MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) menggandeng Pusat Studi Pengukuran…