HUKUM

LPSK Apresiasi Kinerja Polri Tangani Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari

MONITOR, Kendari – Kasus tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga di Kendari, pada saat terjadinya pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019 lalu, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Satu anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri yang menangani kasus ini.

“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus (penembakan) ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger di Kendari, Jumat (8/11).

Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi 9 orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat. Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Selain itu, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meminta perlindungan bagi saksi. Dalam pertemuan di Markas Polda Sultra, (Kamis, 7/11/2019), Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus. Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.

Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Yan Sultra mengatakan, kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara, kata dia, memang dilibatkan.

“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.

Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

1 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

3 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

6 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

9 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

12 jam yang lalu