NASIONAL

Iuran BPJS Kesehatan Naik, PBHI Jakarta: Negara Tega Memaksa Rakyat

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta mengecam kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat sekaligus bertepatan dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanal.

“Negara tega memaksa rakyat untuk membayar iuran dua kali lipat demi yang namanya kesehatan. PBHI Jakarta menilai, Negara terlihat sedang berbisnis dengan rakyatnya!,” kata Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/11/2019).

“Alih-alih mengkampanyekan slogan gotong royong, Negara terlihat memaksa bahkan telihat seperti sedang melakukan pemerasan terhadap rakyatnya,” tegasnya.

PBHI Jakarta menegaskan gotong royong versi slogan BPJS adalah sebuah upaya pembodohan, karena pada hakekatnya Negara harus bertanggung jawab penuh akan kesehatan seluruh rakyatnya, sabagaimana yg telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 45 pasal 28H

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegas Sabar Daniel.

“Bayangkan “sibadu” memiliki 1(satu) istri dan 4(empat) orang anak, tinggal di kontrakan sepetak dengan biaya 500ribu/bulan belum air listrik ditambah dirinya harus membayar premi yang naik tadi dikalikan 6(enam), sementara penghasilannya 2(dua) juta/bulan, bisa anda bayangkan, sangat nyata kematian akan menghantui keluarga mereka bukan,” terangnya.

PBHI Jakarta mengatakan negara harus bijak melihat perkara ini, kalau perlu dalil kerugian yang dialami Perusahan yang berlabel BPJS, harus diaudit oleh auditor independen dan harus diawasi ketat oleh Pemerintah.

Terkait penanggulangan biaya untuk kesehatan rakyat, PBHI Jakarta mengungkapkan hal tersebut justru menuntut kreatifitas Pemerintah harus lebih dalam hal ini, misalnya untuk meringankan biaya premi yang harus ditanggung oleh rakyat.

“Pemerintah bisa mengalihkannya ke yang lain, misalnya ke cukai rokok, pajak perusahaan-perusahaan yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia, seperti perusahaan manufaktur kendaraan bermotor dan masih banyak yang lainnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Berikut Persyaratannya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…

2 jam yang lalu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect dan RVM

MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…

7 jam yang lalu

Dihantui Hama Tikus, Petani Karanganom Menggantungkan Asa pada HKTI dan Pemkab Lumajang

MONITOR, Lumajang - Setiap musim tanam, petani padi di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, selalu…

7 jam yang lalu

Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia

MONITOR, Tangsel - Bagi seluruh umat beragama Islam, tanggal 10 Zulhijah merupakan suatu perayaan besar…

8 jam yang lalu

Seluruh Jemaah Haji Indonesia sudah Meninggalkan Muzdalifah

MONITOR, Jakarta - Tahapan jemaah haji Indonesia untuk Mabit (menginap) di Muzdalifah dinyatakan selesai. Kepala…

10 jam yang lalu

Kemenperin Terus Perkuat Daya Saing dan Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing dan kemandirian industri alat kesehatan…

12 jam yang lalu