PEMERINTAHAN

Penertiban Tahap Pertama Lahan UIII Berjalan Lancar

MONITOR, Depok – Setelah melalui proses yang cukup panjang, penertiban lahan tahap pertama milik Kementerian Agama di Desa Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat mulai dilakukan, Kamis (7/11/2019).

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI Drs. Misrad SH. MH menuturkan, penertiban lahan seluas 142 ha tahap pertama yang nantinya akan dibangun kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut berlangsung lancar. Penertiban ini akan dilaksanakan selama 7 hari.

Sebelum penertiban hari ini dilaksanakan, telah dilakukan tahapan-tahapan penyelesaian secara hukum, seperti memberikan kerohiman atau santunan kepada mereka yang memenuhi syarat, kemudian memberikan peringatan atau SP1, SP2 dan SP3.

“Dari 150 bidang yang dikuasai oleh warga, akan kita tertibkan tahap pertama yang ada rumahnya sekitar 16, dan itu rata-rata lahan kosong. Pemilik yang mengaku tanahnya disini pun tidak tinggal disini, bahkan KTP mereka secara administratif tidak tercatat di Kelurahan,” ujar Misrad saat dijumpai di lokasi penertiban.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada penertiban tahap pertama ini, kepada mereka yang terkena dampak penertiban akan mendapatkan kerohiman bukan pengganti kerugian. Penilaian terhadap kerohiman meliputi mobilisai atau pengosongan, kesempatan mendapatkan hasil, kesempatan mereka bekerja,dan memperoleh biaya tempat tinggal selama satu tahun di wilayah lain.

“Tahap pertama ini akan kita lakukan selama tujuh hari, kita sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya dan kita sudah melakukan verifikasi kepada warga-warga sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Kepada warga-warga yang memenuhi persyaratan akan diberikan ganti kerohiman,” terangnya,

Lahan yang ditertibkan hari ini merupakan lahan milik Kementerian Agama yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Cisalak,

Sebagai informasi, penertiban kali ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia. Sementara lahan seluas 142 ha yang dimaksud sebelumnya berstatus hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan sejak tahun 81 dengan sertifikat nomor 001. Lahan tersebut kemudian dialihkan kepada Kementerian Agama dengan sertifikat hak pakai nomor 002.

Recent Posts

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…

43 menit yang lalu

Berharap Capai 10 Juta Mahasiswa, DPR Dorong Penambahan Dana Beasiswa KIP Kuliah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan…

1 jam yang lalu

437 Petugas Berangkat ke Saudi, Irjen Kemenag: Kepuasan Jemaah Haji Harus Meningkat

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini,…

1 jam yang lalu

DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic

MONITOR, Jakarta - Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan…

2 jam yang lalu

Sebanyak 437 Petugas Haji Indonesia Segera Diberangkatkan ke Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 petugas haji Indonesia dalam hitungan jam akan segera diberangkatkan ke…

3 jam yang lalu

Kini, Pelatihan Reguler Dilayani secara Digital

MONITOR, Jakarta - Layanan pelatihan regular atau tatap muka yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Pusdiklat…

3 jam yang lalu