PEMERINTAHAN

Penertiban Tahap Pertama Lahan UIII Berjalan Lancar

MONITOR, Depok – Setelah melalui proses yang cukup panjang, penertiban lahan tahap pertama milik Kementerian Agama di Desa Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat mulai dilakukan, Kamis (7/11/2019).

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI Drs. Misrad SH. MH menuturkan, penertiban lahan seluas 142 ha tahap pertama yang nantinya akan dibangun kompleks Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut berlangsung lancar. Penertiban ini akan dilaksanakan selama 7 hari.

Sebelum penertiban hari ini dilaksanakan, telah dilakukan tahapan-tahapan penyelesaian secara hukum, seperti memberikan kerohiman atau santunan kepada mereka yang memenuhi syarat, kemudian memberikan peringatan atau SP1, SP2 dan SP3.

“Dari 150 bidang yang dikuasai oleh warga, akan kita tertibkan tahap pertama yang ada rumahnya sekitar 16, dan itu rata-rata lahan kosong. Pemilik yang mengaku tanahnya disini pun tidak tinggal disini, bahkan KTP mereka secara administratif tidak tercatat di Kelurahan,” ujar Misrad saat dijumpai di lokasi penertiban.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada penertiban tahap pertama ini, kepada mereka yang terkena dampak penertiban akan mendapatkan kerohiman bukan pengganti kerugian. Penilaian terhadap kerohiman meliputi mobilisai atau pengosongan, kesempatan mendapatkan hasil, kesempatan mereka bekerja,dan memperoleh biaya tempat tinggal selama satu tahun di wilayah lain.

“Tahap pertama ini akan kita lakukan selama tujuh hari, kita sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya dan kita sudah melakukan verifikasi kepada warga-warga sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Kepada warga-warga yang memenuhi persyaratan akan diberikan ganti kerohiman,” terangnya,

Lahan yang ditertibkan hari ini merupakan lahan milik Kementerian Agama yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Cisalak,

Sebagai informasi, penertiban kali ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia. Sementara lahan seluas 142 ha yang dimaksud sebelumnya berstatus hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan sejak tahun 81 dengan sertifikat nomor 001. Lahan tersebut kemudian dialihkan kepada Kementerian Agama dengan sertifikat hak pakai nomor 002.

Recent Posts

Menteri Agama Ajak Masyarakat Jabodetabek Hadiri Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk menghadiri…

55 menit yang lalu

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen TMMD Ke-129 Kodim 1807 Capai 68 Persen

MONITOR, Sorong Selatan – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim…

1 jam yang lalu

Kemenperin Tumbuhkan Wirausaha Baru Industri di Kawasan Transmigrasi

MONITOR, Kementerian Perindustrian proaktif mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis…

2 jam yang lalu

Perputaran Dana Judol Turun, Waka Komisi I DPR Dorong Penanganan Makin Disiplin

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyambut baik tren penurunan perputaran dana…

3 jam yang lalu

Kemenperin dan UNIDO Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau

MONITOR, Jakarta - Kawasan industri kini tidak lagi dinilai hanya dari kelengkapan infrastruktur atau kemudahan…

8 jam yang lalu

Menaker: Dialog Sosial Jadi Kunci Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dialog sosial merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai…

11 jam yang lalu