MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mereka, sambung dia, nantinya akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian.
“Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo dalam pelantikan di Ballroom Omar Seno Adji, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Selasa (5/11).
Dalam kesempatannya, Cahyo mengingatkan para PPNS yang dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi maupun jaksa.
“Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” paparnya.
Tidak hanya itu, Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya.
Cara-cara penyidikan konvensional dan kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan.
Dalam penutupannya, Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS.
“Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam,” sebut dia.
Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat.
“Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” pungkasnya.