Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (dok: Jawapos)
MONITOR, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akhirnya divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Sofyan sebelumnya didakwa telah memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar Hakim Ketua Hariono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, pria asal Bogor itu bersyukur dibebaskan sehingga bisa menghirup udara segar lagi. Ia pun memgaku akan kembali berbuat kebaikan untuk masyarakat.
“Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat,” kata Sofyan Basir seusai sidang vonis.
MONITOR, Semarang – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat investasi peternakan sapi perah untuk meningkatkan…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memperpanjang batas waktu penyerahan karya dalam Lomba…
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesiapan mental, spiritual,…
MONITOR, Lebak - Dokter spesialis patologi klinik yang juga Ketua LKNU Kabupaten Lebak, dr. H.…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti aksi ribuan buruh yang menggelar…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima penghargaan dari forum pers DPR, Koordinatoriat…