Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (dok: Jawapos)
MONITOR, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akhirnya divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Sofyan sebelumnya didakwa telah memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar Hakim Ketua Hariono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, pria asal Bogor itu bersyukur dibebaskan sehingga bisa menghirup udara segar lagi. Ia pun memgaku akan kembali berbuat kebaikan untuk masyarakat.
“Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat,” kata Sofyan Basir seusai sidang vonis.
MONITOR, Depok - Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto,…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap tanggal 2…
MONITOR, Palembang - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera…
MONITOR, Jakarta - Masih dalam momen Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap tanggal…
MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas) yang dilaksanakan pada setiap 2 Mei menjadi…
MONITOR, Surabaya - Kepala Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji ) Mochamad Irfan Yusuf,…