PENDIDIKAN

Sosialisasi Regulasi Guna Wujudkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Peserta Didik

MONITOR, Jakarta – Layanan pendidikan yang bermutu, mudah diakses, dan terjangkau bagi semua merupakan tantangan yang akan terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu bentuk perwujudan yang dilakukan Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), adalah dengan menyosialisasikan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan tujuan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah sebagai panduan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

Chatarina juga menjabarkan jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan dibagi berdasarkan daerah kabupaten/kota dan provinsi.

“Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan pada provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan khusus,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Uji Publik Rancangan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/10/2019).

Pada kegiatan ini, 260 peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan dinas pendidikan, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), diimbau untuk terus menjaga mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, serta standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Peraturan perundang-undangan ini penting untuk disosialisasikan agar pelaksanaan pendidikan untuk semua peserta didik telah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi ini telah diselenggarakan di sembilan regional, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jambi, Surakarta, Surabaya, dan Kepulauan Riau. Serta akan berlanjut di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis mendatang yaitu tanggal 31 Oktober 2019.

Recent Posts

Menperin Kenalkan Konsep Green Mobility Fasilitasi Teknologi Otomotif

MONITOR, Jakarta - Industri otomotif Indonesia sedang mengalami disrupsi teknologi baik dari sisi produksi maupun…

45 detik yang lalu

Jadi Rektor, Prof Rokhmin Siap Bawa Universitas UMMI Bogor Unggul

MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan  Perikanan era Presiden Abdurahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri…

24 menit yang lalu

PT Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas dan Estetika Jalan Tol Kunciran-Serpong

MONITOR, Tangsel - PT Marga Trans Nusantara (MTN) yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga…

2 jam yang lalu

Satgas TMMD Ke-124 Bersama Warga Buka Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

MONITOR, Timika - Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1710/Mimika memperluas jangkauan…

2 jam yang lalu

Manfaatkan Energi Surya, Desa Keliki Bali Jadi Inspirasi Global

MONITOR, Jakarta - Di tengah hijaunya sawah dan aroma dupa dari Pura Subak, Desa Keliki, yang…

4 jam yang lalu

Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan ASN Madrasah Cair Juni 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara…

5 jam yang lalu