PENDIDIKAN

Sosialisasi Regulasi Guna Wujudkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Peserta Didik

MONITOR, Jakarta – Layanan pendidikan yang bermutu, mudah diakses, dan terjangkau bagi semua merupakan tantangan yang akan terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu bentuk perwujudan yang dilakukan Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), adalah dengan menyosialisasikan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan tujuan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah sebagai panduan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

Chatarina juga menjabarkan jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan dibagi berdasarkan daerah kabupaten/kota dan provinsi.

“Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan pada provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan khusus,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Uji Publik Rancangan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/10/2019).

Pada kegiatan ini, 260 peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan dinas pendidikan, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), diimbau untuk terus menjaga mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, serta standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Peraturan perundang-undangan ini penting untuk disosialisasikan agar pelaksanaan pendidikan untuk semua peserta didik telah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi ini telah diselenggarakan di sembilan regional, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jambi, Surakarta, Surabaya, dan Kepulauan Riau. Serta akan berlanjut di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis mendatang yaitu tanggal 31 Oktober 2019.

Recent Posts

Puan Pimpin Pengesahan UU KUHAP Baru, Berlaku Mulai Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…

39 menit yang lalu

13.600 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…

2 jam yang lalu

Kemenag Kolaborasi dengan LPDP Gelar Penguatan Moderasi Beragama di Empat PTK

MONITOR, Jakarta - Kementerian agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

2 jam yang lalu

UMM Raih CRM Award Berkat Penguatan Cabang, Ranting dan Masjid Muhammadiyah

MONITOR, Jakarta - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat,…

3 jam yang lalu

Wamenag Ingin Cetak Lulusan Terbaik Lewat Madrasah Vokasi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menekankan pentingnya transformasi pendidikan madrasah agar…

4 jam yang lalu

Puan Harap Muhammadiyah Terus Berkhidmat dan Melayani Umat di Milad ke-113

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan selamat kepada Muhammadiyah, yang hari ini…

6 jam yang lalu