PENDIDIKAN

Sosialisasi Regulasi Guna Wujudkan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Peserta Didik

MONITOR, Jakarta – Layanan pendidikan yang bermutu, mudah diakses, dan terjangkau bagi semua merupakan tantangan yang akan terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu bentuk perwujudan yang dilakukan Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), adalah dengan menyosialisasikan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan tujuan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah sebagai panduan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

Chatarina juga menjabarkan jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan dibagi berdasarkan daerah kabupaten/kota dan provinsi.

“Jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan pada provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan khusus,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Uji Publik Rancangan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/10/2019).

Pada kegiatan ini, 260 peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan dinas pendidikan, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), diimbau untuk terus menjaga mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM Pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, serta standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Peraturan perundang-undangan ini penting untuk disosialisasikan agar pelaksanaan pendidikan untuk semua peserta didik telah sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi ini telah diselenggarakan di sembilan regional, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jambi, Surakarta, Surabaya, dan Kepulauan Riau. Serta akan berlanjut di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis mendatang yaitu tanggal 31 Oktober 2019.

Recent Posts

PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP…

1 menit yang lalu

Teras Balongan Jadi Buruan Pemudik, Oleh-Oleh Khas Pesisir Indramayu Laris Manis

MONITOR, Indramayu – Arus balik Lebaran tak hanya identik dengan perjalanan panjang, tetapi juga tradisi membawa…

6 jam yang lalu

Arus Balik Membludak, 383 Ribu Kendaraan Padati Tol Trans Jawa Arah Jakarta

MONITOR, Cikampek – Gelombang arus balik Idulfitri 1447H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta melonjak…

9 jam yang lalu

Langkah Berani Anwar Ibrahim di Tengah Konflik Iran vs Israel dan Amerika Serikat

Adriansyah (Ketua Umum IKAL FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Keputusan Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak…

10 jam yang lalu

Siaga Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat kondisi lalu lintas mencatat lalu lintas yang…

18 jam yang lalu

Arus Balik, Rest Area Alternatif RO 2 Palikanci Siap Berikan Pelayanan 24 Jam

MONITOR, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada periode…

20 jam yang lalu