SOSIAL

KPAI: Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos

MONITOR, Jakarta – Jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar dan mengeksploitasi anak hingga bulan Agustus 2019 mencapai 154 kasus. Trend ini cukup memprihatinkan. Berdasarkan catatan KPAI, anak-anak korban dijebak melalui media sosial.

Korban rata-rata dipekerjakan kemudian dieksploitasi, lalu menjadi korban praktek prostitusi di hunian modern (apartemen) terutama di kota-kota besar. Untuk anak laki-laki, ada yang menjadi korban ESKA, dan prostitusi berkedok perkawinan (pengantin pesanan, perkawinan siri, dan kawin kontrak).

Terkait maraknya kasus ini, Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI yang membidangi Trafficking dan Eksploitasi Anak meminta agar waspada terhadap munculnya pola pergeseran anak korban dibuat menjadi pelaku dalam TPPO.

“Dari pemantauan KPAI, kasus-kasus TPPO pada tahun 2018-2019 yang menyita perhatian publik di beberapa tempat sebagai berikut; salah satu Apartemen di Surabaya, Karaoke di Bali, Apartemen Jakarta, dan tempat hiburan di Situbondo dengan jumlah korban lebih dari 3 orang yang rata-rata mereka datang dari berbagai Kota/ kabupaten di Jawa Barat,” ungkap Ai Maryati dalam keterangannya, Senin (28/10).

Ai menilai, anak-anak yang menjadi korban perdagangan dan eksploitasi harus mendapatkan penanganan dari para pemangku kepentingan hingga pulih dan anak dapat kembali pada kehidupannya secara wajar.

“Penanganan di hilir adalah rehabilitasi sesuai dengan Perpres uraian Gugus Tugas TPPO No 69 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Untuk itu, KPAI terus berkoordinasi dengan beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Barat dalam menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan mendorong sinergi para penyelenggaraan rehabilitasi anak korban TPPO, eksploitasi seksual dan pekerja anak dalam memperkuat komitmen upaya pemulihan yang terintegrasi dengan pemenuhan hak anak.

Ia pun berharap, seluruh penanganan pada anak-anak korban dapat tertangani dengan cepat, tepat, terkoordinir dengan baik, terpenuhinya layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, terselamatkan dan terpenuhinya hak Pendidikan korban, terpenuhinya hak pengasuhan dan reintegrasi dengan keluarga, pendampingan hukum, terpenuhinya hak restitusi, serta tercapainya pemberdayaan korban dan memastikan tidak ada bullying dan stigmatisasi di lingkungan masyarakat pasca rehabsos.

Recent Posts

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

3 jam yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

4 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

8 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

9 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

19 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

21 jam yang lalu