MONITOR, Jakarta – Divisi Hukum Indonesian Public Institute (IPI) Miartico Gea berpandangan bahwa keterlambatan dalam pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KIP Jawa Barat berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Ia pun menyarankan agar DPRD Jawa Barat mengembalikan surat gubernur Nomor 821.2/3902/Diskominfo tertanggal 19 Agustus 2019 untuk kemudian gubernur membatalkan hasil seleksi sebelumnya dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang baru dengan tugas melakukan rekrutmen dan seleksi calon anggota Komisi Infomasi yang baru.
“Jika memilih cara ini, tentu memiliki kosekuensi logis yang membutuhkan waktu yang lama, energi dan anggaran yang besar,” kata Mico dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/10).
Atau, sambung Mico setelah DPRD mengembalikan surat gubernur, yang kemudian gubernur kembali berkirim surat kepada DPRD dengan mengembalikan ke jumlah besar, misalnya 15 orang.
Hal itu sejalan dengan Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi, “calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon”.
“Jika ke 2 (dua) hal di atas tidak dihiraukan oleh DPRD Jabar, dengan tetap melanjutkan fit and proper test terhadap calon anggota KIP Jabar berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 821.2/3902/Diskominfo tanggal 19 Agustus 2019 maka keputusan yang dihasilkan akan sangat rentan dipermasalahkan melalui jalur hukum nantinya.
“Karena surat_red itu telah kadaluarsa dan cacat hukum dan melanggar peraturan Perundang-undangan secara Yuridis Formal,” paparnya.
Oleh karena itu, kosekuensi yuridisnya, kata Mico, DPRD menjadi tidak memiliki payung hukum untuk tetap melanjutkan Fit and proper test terhadap calon anggota Komisi Informasi berdasarkan surat Gubernur Jawa barat tgl 19 Agustus 2019.
“Sehingga hasil fit and proper test yang cacat hukum rentan digugat dan atau dilaporkan kepada Ombudsman,” pungkasnya.