PENDIDIKAN

Launching Aplikasi Perijinan Online, Direktur PTKI Harap Proses Lebih Cepat dan Tepat

MONITOR, Denpasar – Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam direspon positif oleh Direktorat PTKI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Untuk itu, dalam rangka memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim melauncing Aplikasi Perijinan Pendirian PTKI Swasta secara Online, di Denpasar, Kamis (24/10).

Selain Direktur PTKI Prof. Dr. Arskal Salim GP, M,Ag, hadir pula dalam acara tersebut Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad, Pimpinan Kopertais, para Kasi, dan Tim Operator PDDIKTI PTKN seluruh Indonesia.

Dalam sambutannnya Prof. Arskal berharap dengan perijinan online ini layanan terhadap masyarakat terkait pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat akan lebih dimudahkan dengan adanya sistem online ini karena tidak harus bersusah-susah membawa proposal hard copi ke Jakarta”, jelas Arskal.

“Aplikasi perijinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI. Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya”, tambah Arskal.

“Selian ijin pendirian PTKI swasta aplikasi ini juga akan ditambah menu untuk proses perubahan bentuk PTKI dari Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun Institut menjadi Universitas”, jelas Adib Abdushomad.

Selain hal tersebut Adib juga meminta kepada Kopertais untuk proaktif dalam mensosialisasikan aplikasi ini agar diketahui oleh masyarakat di wilayah masing-masing.

Pendaftaran pendirian PTKI swasta secara online ini akan mempermudah dan memperlancar proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS karena dari sisi waktu akan bisa terukur dengan jelas”, jelas A. Rafiq Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIS

“Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: diktis.kemenag.go.id/kelembagaan/izin/. Saat ini aplikasi perijinan online sudah bisa diakses oleh masyarakat dan seluruh ajuan harus berbasis online” pungkas Rafiq.

Recent Posts

STAI Syekh Manshur Dorong Transformasi Pendidikan Islam Menuju Ekosistem Pendidikan Berdampak

MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…

30 menit yang lalu

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

7 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

10 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

11 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

11 jam yang lalu