Jumat, 19 April, 2024

LPSK Dorong Kematian Mahasiswa UHO Kendari Diproses Hukum

MONITOR, Jakarta – Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyambangi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/10). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution yang memimpin rombongan mengatakan, kedatangan mereka masih berkaitan dengan perlindungan bagi saksi dan/atau korban pada kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo saat berunjuk rasa, Kamis, 26 September 2019.

Maneger Nasution mengatakan, ada sejumlah pihak yang sudah ditetapkan menjadi terlindung LPSK. Ia pun meminta agar mereka tidak takut untuk menyampaikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Kita mendorong kasus (kematian mahasiswa) ini bisa diproses hukum. Sekali kami, kami mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi untuk tidak takut memberikan keterangan,” ujar Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (22/10).

Selain mereka yang telah ditetapkan sebagai terlindung, Maneger mengatakan LPSK akan terus berupaya mendorong pihak-pihak lain yang memiliki informasi mengenai kejadian tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo saat berunjuk rasa akhir September lalu, untuk berani bersuara.

- Advertisement -

“Tidak perlu takut karena kita optimistis kasus ini akan ditangani secara profesional,” tegas Maneger.

Saat berada di Kendari, Maneger juga akan bertemu dengan sejumlah pihak, seperti pimpinan Polda Sultra untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan kasusnya. Tim juga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum dari pihak korban.

Pertemuan itu bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan perlindungan bagi korban dan keluarga, serta saksi-saksi lainnya. Harapannya, dengan adanya saksi-saksi yang berani memberikan keterangan, dapat membantu penyidik agar kasus ini bisa diungkap dan diproses secara transparan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER