BISNIS

PHM-Elnusa Sinergi untuk Jasa Cementing Sumur di Wilayah Rawa

MONITOR, Balikpapan – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator di Wilayah Kerja Mahakam dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk usaha, bersinergi dengan PT Elnusa (Tbk). yang membentuk konsorsium dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger- untuk penyediaan jasa cementing di operasi wilayah rawa-rawa delta Mahakam. Kerjasama itu dituangkan dalam sebuah kontrak yang ditandatangani di kantor PHM di Balikpapan, Rabu 16 Oktober 2019.

Direktur Utama PHM, Eko Agus Sardjono, dan Direktur Utama Elnusa, Elizar Parlindungan Hasibuan, menandatangani kontrak kerjasama tersebut, disaksikan oleh Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi.

Direktur Utama PHM Eko Agus Sardjono dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antar anak usaha Pertamina ini  selain untuk mendukung PHM dalam kegiatan operasi cementing sumur-sumur di wilayah rawa-rawa delta Mahakam, juga untuk  meningkatkan kapasitas perusahaan nasional melalui kerjasama dengan perusahaan multinasional melalui pembentukan konsorsium.

Lebih lanjut Eko mengatakan kontrak jasa cementing ini merupakan bagian penting dalam kegiatan pengeboran sumur dan berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasi. Nilai kontrak  mencapai sekitar US$ 95,6 juta, berdurasi 24 bulan (hingga Oktober 2021), dan komitmen TKDN sebesar 35,11%.

Sebagaimana diketahui, cementing sendiri adalah salah satu prosedur dalam kegiatan pengeboran sumur migas, yakni memompakan sejenis semen khusus ke dalam lubang sumur.

General Manager PHM, John Anis, dalam sambutannya juga menyampaikan harapannya agar konsorsium Elnusa dan Schlumberger bisa membantu PHM dalam mencari terobosan untuk penghematan biaya investasi, sehingga bisa membantu PHM untuk terus mempertahankan produksi yang semakin marginal.

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi, mengatakan dalam sambutannya, melalui pembentukan konsorsium antara PT Elnusa Tbk dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger, diharapkan segera terjadi alih  teknologi cementing kepada perusahaan dalam negeri sehingga ke depan bisa mandiri. “Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan dalam negeri harus menjadi pemain utama dalam kegiatan pengeboran di Indonesia,” katanya.

Kepala  Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Syaifudin menambahkan, kontrak ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect kepada penyedia jasa dan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasi wilayah Mahakam.

Peningkatan penggunaan penyedia jasa (vendor) dan bahan baku dalam negeri dalam kegiatan industri hulu migas tertuang dalam ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa KKKS, maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Recent Posts

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

3 jam yang lalu

Gelar Rakor di Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…

5 jam yang lalu

Live Streaming Ipswich Town vs Manchester United, Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…

13 jam yang lalu

KPK dan Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…

16 jam yang lalu

Hadirkan Ajang Karbon Netral, Pelari Apresiasi Pertamina Eco RunFest 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…

18 jam yang lalu

Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta untuk Juara MTQ Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…

21 jam yang lalu