MONITOR, Jakarta – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kenyataan bahwa UU KPK hasil revisi mulai diberlakukan, Kamis (17/10). Berbagai kalangan menilai, kewenangan lembaga anti rasuah dalam melakukan pemberantasan korupsi akan dibatasi dan diawasi ketat.
Menanggapi tudingan yang beredar, Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan tidak ada sedikitpun kewenangan KPK yang akan dibatasi bahkan dipreteli.
“Tidak ada kewenangan yang dipreteli,” ujar Ferdinand Hutahaean, Kamis (17/10).
Meski UU KPK sudah diberlakukan mulai hari ini, Ferdinand menilai KPK masih bisa melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi mulai dari penyadapan, penyidikan, penuntutan dan penahanan terhadap koruptor.
“KPK RI tetap boleh menyadap, boleh OTT, menyidik, menuntut, menahan, semua hak ada, tapi dilakukan lebih tertib karena diawasi,” tegas Ferdinand.
Ia meyakini, penolakan UU KPK terbaru terjadi lantaran ada pegawai KPK yang merasa kewenangannya akan semakin dipersempit, sehingga melakukan keberatan atas UU tersebut.
“Mungkin ada beberapa orang di wadah pegawai yang merasa tak bisa lagi seperti dulu dengan wewenang tanpa batas,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Eny Retno Yaqut mengajak anggotanya…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., memimpin upacara peringatan Hari…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri…
MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang…
MONITOR, Jakata - PT Jasa Marga (Persero) Tbk “Perseroan” berhasil membuka Kuartal I Tahun 2024…
MONITOR, Jakarta - PSSI kembali melakukan inovasi dan terobosan, kali ini melalui Departemen Teknik PSSI,…