Ketua DPP Demokart bidang Hukum dan Advokasi Ferdinand Hutahaean (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kenyataan bahwa UU KPK hasil revisi mulai diberlakukan, Kamis (17/10). Berbagai kalangan menilai, kewenangan lembaga anti rasuah dalam melakukan pemberantasan korupsi akan dibatasi dan diawasi ketat.
Menanggapi tudingan yang beredar, Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan tidak ada sedikitpun kewenangan KPK yang akan dibatasi bahkan dipreteli.
“Tidak ada kewenangan yang dipreteli,” ujar Ferdinand Hutahaean, Kamis (17/10).
Meski UU KPK sudah diberlakukan mulai hari ini, Ferdinand menilai KPK masih bisa melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi mulai dari penyadapan, penyidikan, penuntutan dan penahanan terhadap koruptor.
“KPK RI tetap boleh menyadap, boleh OTT, menyidik, menuntut, menahan, semua hak ada, tapi dilakukan lebih tertib karena diawasi,” tegas Ferdinand.
Ia meyakini, penolakan UU KPK terbaru terjadi lantaran ada pegawai KPK yang merasa kewenangannya akan semakin dipersempit, sehingga melakukan keberatan atas UU tersebut.
“Mungkin ada beberapa orang di wadah pegawai yang merasa tak bisa lagi seperti dulu dengan wewenang tanpa batas,” tukasnya.
MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…
MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…
MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…