Ketua DPP Demokart bidang Hukum dan Advokasi Ferdinand Hutahaean (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kenyataan bahwa UU KPK hasil revisi mulai diberlakukan, Kamis (17/10). Berbagai kalangan menilai, kewenangan lembaga anti rasuah dalam melakukan pemberantasan korupsi akan dibatasi dan diawasi ketat.
Menanggapi tudingan yang beredar, Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan tidak ada sedikitpun kewenangan KPK yang akan dibatasi bahkan dipreteli.
“Tidak ada kewenangan yang dipreteli,” ujar Ferdinand Hutahaean, Kamis (17/10).
Meski UU KPK sudah diberlakukan mulai hari ini, Ferdinand menilai KPK masih bisa melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi mulai dari penyadapan, penyidikan, penuntutan dan penahanan terhadap koruptor.
“KPK RI tetap boleh menyadap, boleh OTT, menyidik, menuntut, menahan, semua hak ada, tapi dilakukan lebih tertib karena diawasi,” tegas Ferdinand.
Ia meyakini, penolakan UU KPK terbaru terjadi lantaran ada pegawai KPK yang merasa kewenangannya akan semakin dipersempit, sehingga melakukan keberatan atas UU tersebut.
“Mungkin ada beberapa orang di wadah pegawai yang merasa tak bisa lagi seperti dulu dengan wewenang tanpa batas,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji, Maman…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini tiba di Tanah Air usai menghadiri…
MONITOR - Pakar Kemaritiman yang juga Anggota DPR RI 2024–2029, Prof Rokhmin Dahuri menyerukan kebangkitan…
MONITOR, Jakarta - Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam…
MONITOR, Jakarta - Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI,…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf TNI Angkatan Laut…