HUKUM

Datangi KPK, FNI Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan

MONITOR, Jakarta – Sejumlah Organisasi Nelayan yang diinisiasi Front Nelayan Indonesia (FNI) menggelar audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Koordinator FNI, Rusdianto Samawa mengatakan dalam audiensi tersebut pihaknya membeberkan beberapa dugaan kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dan secepatnya memanggil dan memeriksa Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sejumlah masalah kasus program yang di duga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Adapun sejumlah masalah kasus yang diadukan menurut FNI adalah seperti: 1). Pengadaan kapal perikanan tahun 2015 – 2019: 2). Dugaan gratifikasi pada pengadaan Kapal Patroli Cepat Orcha 1-4 yang telah ada tersangkanya.

“Ada juga pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA): Sabang, Karimunjawa, Pangandaran: Izin Lokasi AMDAL Reklamasi Teluk Benoa: Vessel Monitoring System (VMS) kerjasama Yayasan Leonardo D’caprio: Penjualan dan bisnis Kepiting Ilegal, Kerang Ilegal dan Lobster ilegal: Mack Down Kapal Nelayan: Impor Ikan: Pengadaan Mesin Kapal: Anggaran Bom Kapal Ikan di Satgas 115: dan Pengadaan Alat,” ungkapnya.

FNI dan organisasi nelayan tegas Rusdianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil audiensi tersebut agar segera memproses para tersangka yang sudah ada dibeberapa kasus.

“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menaikkan ke tahap penyidikan kasus yang lain, seperti KJA Pangandaran dan Karimunjawa, Pengadaan Bantuan Kapal Nelayan tahun 2015 – 2019, anggaran tenggelamkan dan Bom Kapal hasil tangkapan illegal fishing dan kasus lainnya yang dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdianto juga menyatakan bahwa organisasi nelayan secara tegas menolak Revisi UU KPK.

“Kami segenap unsur Pimpinan organisasi nelayan menolak Revisi UU KPK dan mendukung Presiden Joko Widodo terbitkan PERPU KPK untuk memperkuat dan menambah kewenangan KPK dengan pasal-pasal atau unsur yang membolehkan KPK melaksanakan penegakan Hukum: Penyelidikan, Penyidikan, Peneuntutan dan Penyadapan secara Internasional secara khusus di Sektor Perikanan dan secara umum di ruang publik, yang biasa disebut: Foreign Bribery (Antar Negara),” pungkasnya.

Recent Posts

Menteri Maman: Saatnya Fasilitas Publik Menjadi Rumah bagi UMKM

MONITOR, Jabar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya penggunaan…

2 jam yang lalu

JMM Minta Pemerintah Tetapkan Anggota Baznas Baru untuk Sinergi Program Asta Cita Presiden

MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) minta pemerintah segera menuntaskan seleksi Anggota Badan Amil…

2 jam yang lalu

Semarak Hari Toleransi Internasional, Kemenag Siapkan 18 Agenda Nasional

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan 18 agenda nasional…

3 jam yang lalu

PRABU Expo 2025 Dorong Transformasi Teknologi dan Daya Saing Produk UMKM

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan pentingnya…

4 jam yang lalu

Soroti Kasus Catcalling dan Polisi Bunuh Dosen, DPR Dorong Adanya Pengawasan Eksternal Polri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pelecehan dan…

6 jam yang lalu

Pertama di PTKIN, FK UIN Jakarta Kantongi Izin PPDS Obstetri dan Ginekologi

MONITOR, Jakarta - Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan prestasi membanggakan menyusul…

6 jam yang lalu