Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (dok: tribun)
MONITOR, Jakarta – Ini sebuah peringatan bagi siapapun agar tak membuat komentar macam-macam terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto. Pasalnya, pemerintah tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
Sebagai buktinya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa langsung membebastugaskan dan menghukum anak buahnya ketika mendapati, dua istri anggotanya yang berkomentar nyinyir di sosial media. Andika pun mendorong agar dua orang tersebut segera diproses hukum dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dua individu ini melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dua orang tersebut, merupakan istri dari seorang komandan distrik militer Kendari dan personel berpangkat sersan dua. Mereka berinisial IPDN dan LZ.
“Ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Andika juga akan memecat suami dua orang tersebut. Alasannya telah melanggar aturan disiplin militer, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2014.
“Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…