Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (dok: tribun)
MONITOR, Jakarta – Ini sebuah peringatan bagi siapapun agar tak membuat komentar macam-macam terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto. Pasalnya, pemerintah tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
Sebagai buktinya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa langsung membebastugaskan dan menghukum anak buahnya ketika mendapati, dua istri anggotanya yang berkomentar nyinyir di sosial media. Andika pun mendorong agar dua orang tersebut segera diproses hukum dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dua individu ini melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dua orang tersebut, merupakan istri dari seorang komandan distrik militer Kendari dan personel berpangkat sersan dua. Mereka berinisial IPDN dan LZ.
“Ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Andika juga akan memecat suami dua orang tersebut. Alasannya telah melanggar aturan disiplin militer, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2014.
“Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…
MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh Indonesia untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi oleh anggota…