Senin, 25 November, 2024

KPAI Minta Hak Korban TPPO di Buton Utara Dipenuhi

MONITOR, Jakarta – KPAI mengapresiasi langkah cepat yang sudah dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap rangkaian peristiwa kasus TPPO yang menimpa Mawar (15 tahun), nama samaran, di Buton Utara.

Ai Maryati Solihah selaku Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak untuk mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kab. Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK dalam kerangka perlindungan saksi dan korban.

Sementara, pada Rabu, 9 Oktober 2019 kemarin, KPAI mendatangi Direktorat Tindak Pidanan Umum Bareskrim Mabes Polri unit TPPO untuk berkoordinasi penanganan jalur hukum dugaan TPPO yang menyasar anak di bawah umur sesuai dengan mandate UU NO 21/2007 tentang PTPPO.

“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak bersama-sama memenuhi hak perlindungan khusus Mawar, termasuk perlindungan keluarganya yang sudah melapor. Dalam hal ini termasuk Aparat penegak hukum, kami mendatangi Kepolisian Mabes Polri agar turut memberi perhatian dan mengasisteni kasus yang sedang bergulir ini agar mendukung proses -prosesnya dengan menggunakan persepsi yang sama yakni perlindungan pada anak korban TPPO,” ujar Ai Maryati.

- Advertisement -

Ia menerangkan, di pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO bahwa setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun.

Untuk itu, kata Ai, KPAI akan mengawasi dua hal yang sangat urgen dalam kasus ini yakni hak pemenuhan perlindungan khusus anak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar mampu mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

“Sehingga public mampu mengambil pelajaran berharga bahwa anak tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebab mereka memiliki hak untuk dilindungi dan diperlakukan tanpa diskriminasi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, korban disebutkan telah mengalami persetubuhan dan pencabulan eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Namun di sisi lain, perantara yang diduga memfasilitasi pertemuan korban dan pelaku LW (31 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Muna.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER