Kamis, 2 Mei, 2024

Aliansi Relawan Jokowi Ajukan Sejumlah Nama untuk Calon Menteri

MONITOR, Jakarta – Dinamika dan dealektika kebangsaan pasca Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, merupakan salah satu proses demokrasi dalam bentuk pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat seutuhnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan Lembaga Penyelenggara telah menetapkan hasil pemilihan tersebut, sekaligus Presiden terpilih periode 2019-2024.

Oleh sebab itu, rencana dan upaya pelaksanaan Konvensi Visi Indonesia (yang akan mengusulkan) Calon Menteri (Pembantu Presiden) yang seyogyanya dilaksanakan oleh Aliansi Relawan Jokowi indonesia (ARJ Indonesia) pada tanggal 9 Oktober 2019, adalah melaksanakan salah satu permintaan dan perintah Presiden Terpilih bagi seluruh relawan untuk turut mengusulkan Calon Menteri.

“Namun ARJ indonesia, dengan ini membatalkan acara Konvensi tersebut,” ujar Budi Mulyawan, Ketua Umum Kornunitas Banteng Asli Nusantara (KOMBATAN) sekaligus sebagai Koordinator ARJ Indonesia saat konferensi pers di Kantor Kombatan, Rabu (9/10/2019).

“Mengingat Pra-Penetapan Kabinet 2019-2024, dengan situasi politik yang kurang kondusif, pihaknya tidak akan menambah beban politik yang tidak perlu terhadap Bapak ir. H. Joko Widodo sebagai Presiden Terpilih,” kata Budi.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Ketua Umum Kombatan sekaligus sebagai Koordinator ARJ Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap ini, sebagai berikut:

Pertama, bahwa sebagaimana maksud pasal 17 ayat 1,2,3 dan 4 UUD 1945 maka kewenangan mengangkat Menteri-Menteri atau Pembantu Presiden adalah kewenangan mutlak Presiden Terpilih, sehingga tidak diperkenankan adanya upaya siapapun dan kelompok manapun yang ingin menggerakan, menggiring, memaksa-maksa Presiden untuk mengangkat menteri tertentu;

Kedua, bahwa, calon menteri yang akan membantu Presiden wajib memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub pada pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

Ketiga, bahwa, presiden dapat menetapkan Menteri Kabinet sebagaimana perintah UU No 39 Tahun 2008 pasal 5 ayat (1), mengisyaratkan Presiden tidak dapat mengubah atau melakukan perampingan terhadap Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan; Sedangkan pada Kementerian lainnya Presiden dapat melakukan perombakan dan perampingan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);

Empat, bahwa, dinamika kebangsaan dan kenegaraan saat ini, disinyalir terjadi upaya-upaya anasir maupun kelompok tertentu dalam rangka mempengaruhi hak proregatif Presiden dalam menetukan Menteri.

Kelima, bahwa, Ketua umum KOMBATAN dan sekaligus menjadi Koordinator, ARJ Indonesia, menganggap upaya untuk melaksanakan Konvensi Visi Indonesia sangat tidak tepat, karena dalam menentukan dan mengusulkan calon Menteri atau Pernbantu Presiden, akan menambah beban bagi Presiden Terpilih, karena kondisional politik kepentingan saat ini.

Budi mengatakan, konferensi pers ini sebagaimana disebutkan dalam pers rilis, bahwa sebelumnya ARJ Indonesia telah merencanakan adanya konvensi visi Indonesia untuk mengusulkan Calon Menteri.

Sebelumnya diketahui, Berdasarkan Rapat Pimpinan (RAPIM) di Jakarta tanggal 01 Oktober 2019 telah bersepakat untuk melahirkan beberapa rekomendasi sebagai manifesto politik untuk memberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai pertimbangan dalam melaksanakan pemerintahan pada periode 2019-2024 sebagai berikut:

  1. Kementerian Kebudayaan,
  2. Kementerian Kemaritiman,
  3. Badan Riset Nasional,
  4. Badan Penerimaan dan Aset Negara,
  5. Lembaga Monitoring/Evaluasi Pembagunan Nasional Visi dan Misi Indonesia Maju.

Bahwa, berdasarkan dinamika dan dealitika Rapat Pimpinan (RAPIM) Dewan Pimpinan Nasional Komunitas Banteng Asli Nusantara (DPN-KOMBATAN) pada tanggal 01 Oktober 2019, dengan kesepakatan untuk merekomendasikan calon Menteri dan Kepala Badan Negara periode 2019-2024, sebagai pelaksana managerial dan sekaligus sebagai eksekutor sesuai dengan perintah Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 adalah sebagai berikut:

  1. Bapak Prof. Dr. Rokhmin Dahuri sebagai Menteri Kemaritiman RI,
  2. Bapak Eros Djarot sebagai Menteri Kebudayaan RI,
  3. Bapak Dr. A. Teras Narang, SH,. MH Sebagai Menteri Hukum dan HAM RI,
  4. Bapak Juliari P. Batubara, MBA sebagai Menteri BUMN RI,
  5. Bapak Prananda Prabowo sebagai Kepala Badan Riset Nasional RI,
  6. Ibu Dr. Hendry Saparini,. MM sebagai Kepala Badan Penerimaan dan Aset Negara.

Namun meski dibatalkan, tetapi rekomendasi dan dukungan seperti yang diamanahkan oleh Jokowi, tetap akan diajukan.

“Meskipun dibatalkan, namun rekomendasi yang sebelumnya sudah diusulkan akan tetap diajukan kepada Presiden Terpilih atau kepada Wakil Presiden Terpilih,” tandas Budi Mulyawan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER