Senin, 25 November, 2024

Kementan Gelar Public Hearing Permentan Perunggasan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar publik hearing untuk mendapat masukan dan persamaan persepsi terhadap substansi Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi sehingga mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan dilapangan sehingga pengembangan industri ayam ras secara nasional dapat berjalan dengan baik.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan, I Ketut Diarmita saat Public Hearing Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017. (7/10).

Menurut Ketut, proses revisi permentan ini hampir selesai karena sudah dilakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk dapat menyempurnakan draft yang ada.

“Setelah public hearing dan review Itjen, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Selanjutnya, akan dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham,” terang Ketut.

- Advertisement -

Ketut menjelaskan rancangan revisi permentan ini untuk mengakomodir penyediaan ayam ras dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional sesuai keseimbangan suplai dan demand.

Ketut menambahkan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak, sehingga perlu adanya kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS, pembibit PS dan peternak serta kepastian berusaha dan investasi.

“Rancangan Revisi Permentan ini akan ada perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) 25% utk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi serta DOC PS yang beredar wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS,” jelasnya

Lanjut Ketut, penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand dimana penghitungan penyediaan dan kebutuhan ayam ras dihitung oleh Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.

Pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.

“Namun jika terjadi ketidak seimbangan suplai dan demand laporan juga dapat diminta sewaktu-waktu,” tutur Ketut.

Ketut menerangkan pembinaan dan pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Propinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya.

Selain distribusi Parent Stock dan Final Stock ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya dan harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun. Industri pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak.

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan, pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan.

Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% produksi livebird Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap.

“Kedepan, target pemotongan livebird di RPHU dalam jangka 3 tahun secara bertahap dilakukan 20%, 60%, sampai dengan 100%” pungkas Ketut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER