Sabtu, 27 April, 2024

Jokowi Dilema Terbitkan Perppu KPK, Ini Buktinya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah rupanya mengalami dilema dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-undang KPU. Niat untuk menerbitkan Perppu KPK pun patut dipertanyakan.

Pasalnya, sampai saat ini Presiden Jokowi belum memberikan rancangan apapun terkait bakal diterbitkannya Perppu.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Tjahjo Kumolo, mengatakan hingga kini belum ada arahan dari Presiden Jokowi terkait rencana penerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK.

“Sampai sekarang belum ada tuh,” kata Tjahjo di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

- Advertisement -

Dikatakan Tjahjo, apapun yang diputuskan Presiden Jokowi terkait Perppu UU KPK, pihaknya akan ‘tegak lurus’ dengan kebijakan tersebut.

“Kami sebagai pembantu presiden, ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden,” tegasnya.

Tjahjo pun menyatakan kesiapannya untuk menyiapkan seluruh materi yang dibutuhkan Kepala Negara terkait rencana penerbitan Perppu UU KPK. Termasuk untuk menyiapkan materi untuk rancangan undang-undang (RUU) yang sempat ditunda.

“Pokoknya kami siap menyiapkan semua materi-materi dengan baik dan termasuk juga undang-undang yang kemarin ditunda, ada lima UU ya nanti akan kita monitor apakah masuk di Prolegnas atau tidak di DPR, masalah KUHP, masalah UU Pemasyarakatan, dua itu. Termasuk yang lain UU Pertanahan juga, Minerba juga yang sama, akan kita lihat apakah itu masuk prolegnas atau tidak,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER