Sabtu, 20 April, 2024

Presiden Terbitkan Perppu KPK, Ini Saran LIPI

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi disarankan agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang – undang (Perppu) tentang KPK setelah pelantikan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, di Jakarta, Minggu (6/10).

“Karena itu, memang pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober 2019, dengan demikian penerbitan Perppu KPK bisa dilakukan setelah 17 Oktober. Nah, sesudah itu kapan? Ada dua, bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden,” kata Syamsuddin.

Akan tetapi, ia menyarankan agar lebih baik Jokowi menerbitkan Perppu KPK itu setelah pelantikan presiden terpilih dan sebelum menetapkan kabinet. Seperti diketahui, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober mendatang.

- Advertisement -

“Nah, kalau penerbitan Perppu itu dilakukan setelah 17 Oktober tapi sebelum pelantikan mungkin ada kekhawatiran pelantikan akan terganggu, misalnya ada parpol yang tidak hadir di Senayan,” sebutnya.

“Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet. Itu waktu yang paling pas,” papar dia.

Untuk itu, Syamsuddin meminta publik bersabar. Dia mengatakan optimis Jokowi akan mengeluarkan Perppu KPK tersebut.

“Saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan Perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet,”terang dia.
“Entah itu, mau menunda atau membatalkan sebagian (UU KPK) itu tentu pilihan. Maksimal membatalkan semuanya, minimum menunda implementasinya untuk ada waktu publik dilibatkan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER