PENDIDIKAN

Mendikbud: Beri Sanksi Siswa Pendekatannya Harus Mendidik

MONITOR, Jakarta – Sekolah tidak boleh memberikan sanksi seenaknya kepada siswa  yang mengikuti aksi unjuk rasa di berbagai daerah beberapa waktu lalu. Apalagi sampai memberikan sanksi dan mengeluarkan anak tersebut dari sekolah. 

Itulah hal yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  (Mendikbud) Muhadjir Effendy, usai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta di Solo.

Mendikbud mengatakan sekolah harus memberikan sanksi yang bersifat mendidik kepada siswa. Jangan sampai mengelurkan mereka dari sekolah.

“Tidak boleh itu (mengeluarkan dari sekolah), yang tidak sekolah saja diminta untuk masuk kok,” imbuhnya, Sabtu (5/10).

Dia meminta kepada pihak sekolah jika mau memberikan sanksi maka pendekatannya harus dari sisi pendidikan. Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi yang diberikan sekolah kepada siswa, pihaknya akan melakukan penyisiran.

“Akan kami sisir, yang belum benar akan diluruskan. Kalau daerah sudah paham, intinya tidak boleh ada yang main sanksi,” katanya.

Ia meminta setiap sekolah untuk mendidik para siswa dan memulihkan siswa jika mereka mengalami trauma saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

“Itu kalau mereka mengalami trauma, kalau tidak ya harus tetap disadarkan bahwa yang mereka lakukan membahayakan. Titik tolak kita bukan HAM (hak asasi manusia). Kalau HAM memang mereka punya hak untuk berekspresi,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengatakan setiap ekspresi ada batasan yang harus diperhatikan sehingga tidak bisa seenaknya mengekspresikan hak tersebut.

“Kalau mengancam keamanan, keselamatan, dan jiwa yang bersangkutan ya tidak boleh. Harus didahulukan menyelamatkan mereka. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi lihat dari UU perlindungan anak. Kalau dibiarkan maka orang tua atau sekolah malah kena sanksi,” katanya.

Terkait dengan unjuk rasa tersebut, ia mengakui sudah mengeluarkan Surat Sdaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan anak melakukan kegiatan membahayakan, termasuk unjuk rasa.

“Kalau melakukan kegiatan yang positif tidak apa-apa itu bagian dari ekspresi, tetapi kalau ekspresinya mengumpat orang kan tidak boleh,” tutup Mendikbud.

Recent Posts

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

51 menit yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

2 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Hemat Energi dan Tertib Ihram Sejak Embarkasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

3 jam yang lalu

Soroti Penggunaan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Serang, FAMS Desak Fokus pada Masalah Rakyat

MONITOR, Serang — Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) mempertanyakan penggunaan ruang Ketua DPRD Kabupaten Serang yang…

3 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak dan Bebas Kekerasan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Strategi…

3 jam yang lalu

Mitigasi El Nino, Kementan Masifkan Pendampingan Swasembada Pangan Berkelanjutan di Sukabumi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…

18 jam yang lalu