PENDIDIKAN

Mendikbud: Beri Sanksi Siswa Pendekatannya Harus Mendidik

MONITOR, Jakarta – Sekolah tidak boleh memberikan sanksi seenaknya kepada siswa  yang mengikuti aksi unjuk rasa di berbagai daerah beberapa waktu lalu. Apalagi sampai memberikan sanksi dan mengeluarkan anak tersebut dari sekolah. 

Itulah hal yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  (Mendikbud) Muhadjir Effendy, usai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta di Solo.

Mendikbud mengatakan sekolah harus memberikan sanksi yang bersifat mendidik kepada siswa. Jangan sampai mengelurkan mereka dari sekolah.

“Tidak boleh itu (mengeluarkan dari sekolah), yang tidak sekolah saja diminta untuk masuk kok,” imbuhnya, Sabtu (5/10).

Dia meminta kepada pihak sekolah jika mau memberikan sanksi maka pendekatannya harus dari sisi pendidikan. Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi yang diberikan sekolah kepada siswa, pihaknya akan melakukan penyisiran.

“Akan kami sisir, yang belum benar akan diluruskan. Kalau daerah sudah paham, intinya tidak boleh ada yang main sanksi,” katanya.

Ia meminta setiap sekolah untuk mendidik para siswa dan memulihkan siswa jika mereka mengalami trauma saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

“Itu kalau mereka mengalami trauma, kalau tidak ya harus tetap disadarkan bahwa yang mereka lakukan membahayakan. Titik tolak kita bukan HAM (hak asasi manusia). Kalau HAM memang mereka punya hak untuk berekspresi,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengatakan setiap ekspresi ada batasan yang harus diperhatikan sehingga tidak bisa seenaknya mengekspresikan hak tersebut.

“Kalau mengancam keamanan, keselamatan, dan jiwa yang bersangkutan ya tidak boleh. Harus didahulukan menyelamatkan mereka. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi lihat dari UU perlindungan anak. Kalau dibiarkan maka orang tua atau sekolah malah kena sanksi,” katanya.

Terkait dengan unjuk rasa tersebut, ia mengakui sudah mengeluarkan Surat Sdaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan anak melakukan kegiatan membahayakan, termasuk unjuk rasa.

“Kalau melakukan kegiatan yang positif tidak apa-apa itu bagian dari ekspresi, tetapi kalau ekspresinya mengumpat orang kan tidak boleh,” tutup Mendikbud.

Recent Posts

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

5 menit yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

54 menit yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

7 jam yang lalu

One Way Lokal KM 425–414 Diberlakukan, Arus Balik Tol Semarang Arah Jakarta Diurai

MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…

7 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Antrean di Sejumlah Daerah Mulai Terurai

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…

9 jam yang lalu