Categories: POLITIK

Pengamat Politik Saiful Mujani Sebut Perppu KPK Lebih Realistik

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo terus mendapatkan desakan dari banyak kalangan untuk segera menerbitkan peraturan presiden Pengganti Undang-undang Pemberantasan Korupsi, atau Perppu KPK. Perppu ini digunakan untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR.

Opini masyarakat pun terus menggelinding jelang pelantikan Presiden pada pertengahan Oktober ini. Salah satu lembaga yang mendesak adalah Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) agar Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK karena keadaan sudah genting.

Terlebih, Rancangan UU KPK dinilai sebagai upaya elite untuk melemahkan dan menundukkan KPK di bawah kontrol kekuasaan. Sementara itu, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak bisa menerbitkan peraturan presiden Pengganti Undang-undang pemberantasan korusp atau perppu KPK.

Luhut mengatakan, Perppu tak lagi bisa dicampuri eksekutif lantaran produk hukum itu kini telah diproses oleh lembaga yudikatif.

Mengenai perbedaan pandangan ini, Pengamat Politik dari SMRC Saiful Mujani menilai bahwa Jokowi seharusnya mendengar pandangan United Nation Convention Against Corruption mengenai polemik revisi UU KPK.

“Pak Jokowi, perlu dengar pandangan United Nation Convention Against Corruption, PBB ini: ‘revisi undang-undang kpk… kemunduran bagi pemberantasan korupsi…. pihak eksekutif dan legislatif mengingkari Jakarta Principles dan konvensi PBB antikorupsi…’” ujar Saiful Mujani, mengutip sebuah data dari Kompas, Jumat (4/10).

Menurut Pakar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah ini, keduanya adalah konstitusional jika UU KPK yang baru disahkan itu ditolak Jokowi, atau melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, ia menilai Perppu lebih realistik.

“Keduanya konstitusional, UU KPK yang baru ditolak presiden dengan mengeluarkan PERPU, atau direview di Mahkamah Konstitusi. Tapi untuk law and order dan tanggap elite pada massa, PERPPU lebih realistik,” paparnya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Ini Persyaratannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. ⁠Pendaftaran…

23 menit yang lalu

Stop Pemborosan Negara, Tutup BUMD yang Tak Beraktivitas Lagi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…

1 jam yang lalu

Kementerian PUPR Selesaikan Penggantian 9 Jembatan Tipe Callender Hamilton Sebagai Penghubung Antarwilayah di Jawa Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…

1 jam yang lalu

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ketua Umum…

3 jam yang lalu

Itjen Kemenag Lakukan Pengawasan Madrasah Ramah Anak dan Audit BOS

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan…

4 jam yang lalu

Kenalkan Budaya dan Komoditas Pertanian Banyuwangi, PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Agrowisata…

4 jam yang lalu