POLITIK

PKPU Pilkada Serentak Digugat Publik, KPU Angkat Suara

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi angkat bicara mengenai pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah direvisi oleh KPU. Dalam pasal tersebut, KPU hanya menuliskan syarat calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Sementara itu, dalam rancangan PKPU yang tengah dibahas, aturan tersebut dirinci menjadi syarat calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yakni judi, pengguna dan pengedar narkoba, mabuk, hingga berzina.

Pram, demikian sapaannya, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukanlah syarat tambahan sebagaimana yang dituduhkan publik.

“Ini bukan syarat tambahan, yang baru sama sekali. Ini sudah diatur dalam UU Pilkada No. 1/2015 bagian Penjelasan,” kata Pramono tegas, Kamis (3/10).

Menurutnya, aturan tersebut selama ini tidak dituangkan secara jelas dan detail dalam peraturan KPU. Sehingga wajar, kata Pram, banyak yang menduga aturan tersebut tidak pernah ada sebelumnya.

“Cuma, selama ini tidak didetilkan dalam Peraturan KPU. Sehingga seolah-olah aturan itu tidak pernah ada sebelumnya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI saat ini sedang melakukan uji publik terhadap revisi Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020. Salah satu PKPU yang sedang direvisi itu adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting sebelumnya menjelaskan, bahwa ada penambahan rincian dalam syarat pencalonan kepala daerah yang mengutip dari Pasal 7 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Jadi kami mengutip sebenarnya Pasal 7 huruf i UU Nomor 1 tahun 2015. Di dalam penjelasannya, dalam UU tersebut, menyebutkan kami menuangkan penjelasan yang dituang dalan UU 1 2015 huruf i, yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela, antara lain judi, mabuk, pemakai dan pengedar narkoba, berzina, serta perbuatan yang melanggar kesusilaan,” ujar Evi.

Recent Posts

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

3 menit yang lalu

Gelar Sekolah Politik Anggaran, Fraksi PKB Pelototi APBD Kota Depok

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

4 jam yang lalu

Program Sekolah Rakyat Solusi Konkret Atasi Akes Pendidikan Keluarga Miskin Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…

5 jam yang lalu

Menag Minta Kampus PTKIN Kembangkan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…

6 jam yang lalu

Menperin Raih Komitmen Tiga Prinsipal Otomotif Jepang, Harga Stabil dan Tidak PHK

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…

9 jam yang lalu