MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna masa sidang penutupan tahun 2019 menyetujui penundaan sejumlah rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diselesaikan periode ini hingga tahun berikutnya (carry over).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, dalam rapat badan musyawarah (Bamus) bersama pimpinan DPR dan seluruh fraksi juga komisi usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan diselesaikan pada periode ini.
“Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antar pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini,” kata Bamsoet, dari meja pimpinan rapat, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (30/9).
“Yang pertama RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan,” tambahnya.
Dalam Bamus, imbuh Bamsoet, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi dari pengesahan RUU tersebut, meski telah melalui proses yang cukup panjang.
“Namun seluruh fraksi juga memahami situasi, sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan dicarry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang,” kata Bamsoet sembari meminta persetujuan peserta rapat.
“Apakah dapat disetujui?,” tanya dia. “setuju,” dijawab serentak para peserta rapat.