BERITA

Kemenristekdikti Undang Seluruh Rektor Bahas Aksi Demonstrasi Mahasiswa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengundang seluruh rektor di Indonesia membahas aksi mahasiswa yang dalam beberapa ini kerap terjadi.

Rektor Universitas Maritim Raja Ali (UMRAH) Prof Syafsir Akhlus di Tanjungpinang, Sabtu (28/9) mengaku mendapat undangan untuk menghadiri pertemuan tersebut.

“Itu pertemuan nasional, diundang Kemenristekdikti,” ujarnya.

Akhlus menilai wajar Menristekdikti melayangkan surat peringatan kepada rektor dan dosen terkait aksi unjuk rasa. Surat itu normatif, dan tidak ada yang istimewa.

Peringatan itu hanya diberikan kepada rektor maupun dosen yang mengerahkan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Saya sampai sekarang belum menerima surat itu, hanya berdasarkan informasi dari berbagai sumber, karena itu belum dapat berkomentar banyak,” ujarnya.

Ia menegaskan rektor maupun dosen tidak mungkin melarang mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa. Sebab, penyampaian pendapat di muka umum itu dilindungi konstitusi, yang melekat pada setiap pribadi mahasiswa.

Namun pihak kampus akan mengambil langkah-langkah bijak ketika atribut kampus dipergunakan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Kalau aksi unjuk rasa menggunakan atribut kampus, tentu harus berkoordinasi dengan pihak kampus,” ucapnya.

Sejauh ini, kata dia pihak kampus hanya dapat melakukan upaya pencegahan. Mahasiswa diingatkan agar tidak meninggalkan perkuliahan di dalam kelas.

Selain itu, pihak kampus juga mendorong para mahasiswa agar melakukan diskusi terhadap permasalahan yang diangkat. Saat ini, isu yang diangkat oleh mahasiswa cukup banyak. Variabel-variabel dari tuntutannya pun sudah bergeser akibat dinamika yang terjadi selama unjuk rasa di berbagai daerah.

“Saya sendiri bingung, bagaimana menarik persoalan ini sehingga ditemukan solusi yang tepat. Ini isunya sudah ke mana-mana,” ujarnya.

Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa UMRAH dan dari kampus lainnya, Akhlus menilai wajar sepanjang aspirasi tersebut disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya belum tahu kalau 1 Oktober 2019 nanti ada rencana aksi lanjutan,” katanya.

Akhlus menegaskan pihak kampus tidak akan lepas tanggung jawab terhadap mahasiswa. Apapun yang terjadi mahasiswa di dalam kampus maupun di luar kampus menjadi tanggung jawab kampus.

“Kalau ada apa-apa dengan mahasiswa kami, minimal kami mendapatkan informasi, dan mencari solusinya,” tuturnya.

Recent Posts

Pelantikan IKA FISIP UIN Jakarta: Bangun Ekosistem Intelektual Alumni yang Progresif dan Berdampak

MONITOR, Ciputat - Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah…

26 menit yang lalu

Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggenjot produksi padi gogo tahun 2026 dengan target…

1 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Tiket dan Keselamatan Mudik

MONITOR, Jakarta - Persoalan tingginya harga tiket transportasi menjelang arus mudik Lebaran yang dinilai perlu…

2 jam yang lalu

Menag Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

6 jam yang lalu

Polda Metro Tahan Dua Tersangka Proyek Fiktif Kementan Rp27 M

MONITOR, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa…

8 jam yang lalu

Pemerintah Rilis SKB Tujuh Menteri Soal Pedoman AI dan Digital di Pendidikan

MONITOT, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang…

10 jam yang lalu