BERITA

Kemenristekdikti Undang Seluruh Rektor Bahas Aksi Demonstrasi Mahasiswa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengundang seluruh rektor di Indonesia membahas aksi mahasiswa yang dalam beberapa ini kerap terjadi.

Rektor Universitas Maritim Raja Ali (UMRAH) Prof Syafsir Akhlus di Tanjungpinang, Sabtu (28/9) mengaku mendapat undangan untuk menghadiri pertemuan tersebut.

“Itu pertemuan nasional, diundang Kemenristekdikti,” ujarnya.

Akhlus menilai wajar Menristekdikti melayangkan surat peringatan kepada rektor dan dosen terkait aksi unjuk rasa. Surat itu normatif, dan tidak ada yang istimewa.

Peringatan itu hanya diberikan kepada rektor maupun dosen yang mengerahkan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Saya sampai sekarang belum menerima surat itu, hanya berdasarkan informasi dari berbagai sumber, karena itu belum dapat berkomentar banyak,” ujarnya.

Ia menegaskan rektor maupun dosen tidak mungkin melarang mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa. Sebab, penyampaian pendapat di muka umum itu dilindungi konstitusi, yang melekat pada setiap pribadi mahasiswa.

Namun pihak kampus akan mengambil langkah-langkah bijak ketika atribut kampus dipergunakan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Kalau aksi unjuk rasa menggunakan atribut kampus, tentu harus berkoordinasi dengan pihak kampus,” ucapnya.

Sejauh ini, kata dia pihak kampus hanya dapat melakukan upaya pencegahan. Mahasiswa diingatkan agar tidak meninggalkan perkuliahan di dalam kelas.

Selain itu, pihak kampus juga mendorong para mahasiswa agar melakukan diskusi terhadap permasalahan yang diangkat. Saat ini, isu yang diangkat oleh mahasiswa cukup banyak. Variabel-variabel dari tuntutannya pun sudah bergeser akibat dinamika yang terjadi selama unjuk rasa di berbagai daerah.

“Saya sendiri bingung, bagaimana menarik persoalan ini sehingga ditemukan solusi yang tepat. Ini isunya sudah ke mana-mana,” ujarnya.

Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa UMRAH dan dari kampus lainnya, Akhlus menilai wajar sepanjang aspirasi tersebut disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya belum tahu kalau 1 Oktober 2019 nanti ada rencana aksi lanjutan,” katanya.

Akhlus menegaskan pihak kampus tidak akan lepas tanggung jawab terhadap mahasiswa. Apapun yang terjadi mahasiswa di dalam kampus maupun di luar kampus menjadi tanggung jawab kampus.

“Kalau ada apa-apa dengan mahasiswa kami, minimal kami mendapatkan informasi, dan mencari solusinya,” tuturnya.

Recent Posts

PB IKA PMII Dukung Langkah Konstitusional Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…

43 menit yang lalu

UIN Surakarta Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…

3 jam yang lalu

Kemenag Dorong Satker Fokus pada Kinerja Berdampak untuk Komunikasi ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…

13 jam yang lalu

DPR Lakukan Evaluasi Besar-besaran, Respons Positif Kritik Publik

MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…

15 jam yang lalu

PT Tirta Investama Plant Citeureup Gelar Pelatihan UMKM di Bogor, Perkuat Bisnis dan Pemasaran Digital

MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…

16 jam yang lalu

Kemenag dan LPDP Alokasikan 150 Milyar Dana Riset Kolaboratif untuk Para Dosen

MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…

16 jam yang lalu