Jumat, 26 April, 2024

Jadi Tahanan KPK, Imam Nahrawi Disebut Tiga Kali Mangkir Pemanggilan

MONITOR, Jakarta – Imam Nahrawi resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 27 September 2019 kemarin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Menpora RI itu akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Febri menjelaskan, pihaknya terpaksa menahan Politikus PKB itu lantaran dinilai tak memiliki i’tikad baik untuk hadir di pemanggilan KPK.

“Tersangka ini kan sebenarnya sudah pernah dipanggil sebelumnya di tahap penyelidikan. Kalau penyelidikan kan tiga kali dan kami tidak melihat ada itikad baik untuk datang pada tahap penyelidikan meskipun tidak ada upaya paksa di tahap penyelidikan tersebut,” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

Ia melanjutkan, selain Imam Nahrawi, KPK juga telah menahan satu tersangka lainnya agar proses penanganan perkara bisa lebih efektif. Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi sudah tiga kali mangkir dalam panggilan KPK pada proses penyelidikan, yaitu pada tanggal 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

- Advertisement -

“Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan,” terang Febri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER