Categories: PENDIDIKAN

Kemendikbud Imbau Pemda Agar Siswa Tidak Ikut Unjuk Rasa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa.

Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/9/2019).

Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta.

“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum.

Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah.

Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar,” pungkas Unifah.

Recent Posts

DPR Usul Pembentukan Badan Guru untuk Lindungi Pendidik Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina menyatakan perlunya pembentukan…

1 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026

MONITOR, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026 dengan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

MONITOR, Jakarta - Kemenperin menegaskan bahwa secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas…

3 jam yang lalu

Menag Langitkan Doa Harapan Sinergi dan Integritas di Rakornas 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R.…

5 jam yang lalu

KKP Bantu Pemda DKI Urai Kepadatan Kapal di PPN Muara Angke

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan…

5 jam yang lalu

Dukung Prabowo, GKB-NU: Board of Peace Arena Strategis Perjuangkan Palestina Merdeka

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto…

7 jam yang lalu