Sabtu, 27 April, 2024

GEMPARI Sesalkan Keterlibatan Pelajar Ikut Demo Tolak RUU KUHP

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (GEMPARI) Hj. H. Patrika S.A Paturusi S.H.MH mengatakan menyesalkan keterlibatan pelajar dalam demonstrasi menolak Revisi RUU KUHP yang menuai kericuhan akan berdampak negatif bagi perkembangan psikologis mereka.

Menurut wanita yang biasa disapa Anggie, seharusnya semua pihak harus memperlihatkan demokrasi penuh perdamaian dan kerja sama, bukan kekerasan dan kericuhan serta mengarah ke anarkis.

“Seharusnya pelajar tidak dilibatkan dalam aksi berujung kericuhan tersebut. Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa tidak boleh ada eksploitasi terhadap anak baik di bidang ekonomi, eksploitasi seksual, maupun di bidang politik” ujar Anggie dalam keterangan pers yang diterima Redaksi, Kamis, (26/09/2019).

Anggie melanjutkan, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

- Advertisement -

“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” kata Anggie.

Kepada orang tua, Anggie mengimbau agar turut serta mencegah,mengawasi peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum.

Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

“Kami juga meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak-anak, agar pelibatan anak dalam ruang politik tidak pernah terjadi lagi” tandasnya.

“Terima kasih juga pada Aparat Kepolisian yang sudah bekerja keras menertibkan para pelajar sehingga ketertiban umum dapat terjaga” pungkas Anggie.

Seperti diketahui, dalam penyampaian pendapat Rabu, (25/09/2019), terlihat adanya keterlibatan anak di bawah umur yang diduga siswa SLTA/STM/SMP dari beberbagai daerah di sekitar Jakarta, yang menyampaikan pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER