Jumat, 29 Maret, 2024

Reporter Narasi TV Alami Intimidasi hingga Handpone-nya Dirampas saat Liput Aksi di DPR

MONITOR, Jakarta – Reporter Narasi TV, Vany Fitria mengaku mengalami kekerasan fisik oleh aparat kepolisian dari satuan Brimob saat melakukan peliputan aksi pelajar STM menolak RKUHP di DPR RI pada Rabu (25/9/2019).

Menurut pengakuan Vany melalui keterangan tertulis Pemimpin Redaksi Narasi TV, Zen RS, peristiwa tersebut terjadi di sekitar Gedung DPR RI tepatnya di depan Resto Pulau Dua Senayan. Tidak hanya diintimidasi yang dialami namun juga telepon selulernya pun dirampas.

Berikut kronologinya dikutip dari keterangan tertulis yang tersebar pada Kamis (26/9/2019) :

“Peristiwa terjadi saat Vany sedang meliput di sekitar Gedung DPR. Sekitar pukul 20.00 (25 September 2019), ia mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua sedang berusaha menghalau massa aksi yang berada di sekitar fly-over Bendungan Hilir. Tepat di antara dua titik itulah (Resto Pulau Dua dan fly-over Bendungan Hilir), Vany mencoba mengambil gambar.

- Advertisement -

Sekitar pukul 20.10 (25 September 2019), seorang anggota Brimbob mendekati Vany dan meminta Vany untuk tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, dari arah belakang, seorang anggota Brimob yang lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang. Saat berusaha berdiri dengan stabil kembali, anggota Brimob yang memukul dengan tameng itu mengambil telepon seluler Vany dan kemudian membantingnya ke trotoar. Anggota Brimob yang sama kemudian mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali, namun anggota Brimob yang lain datang mengambil telepon seluler tersebut dan memasukannya ke dalam sakunya sendiri.

Vany sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan. Namun mereka bukan hanya tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif. Vany sudah menawarkan diri untuk menghapus footage asalkan telepon seluler miliknya dikembalikan, namun permintaan itu diabaikan.

Sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00, wartawan Narasi TV yang lain, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa aparat kepolisian (tepatnya dari Krimum Polda Metro Jaya) untuk memformat ulang telepon selulernya karena mengabadikan adegan kepolisian mengeroyok seorang massa aksi yang dituduh merusak salah satu fasilitas umum di sekitaran pintu Gedung DPR. Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan akhirnya hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja”.

Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, pihak Narasi TV melalui pernyataan tertulis pemimpin redaksi Zen RS menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan (bukan mengganti) telepon seluler milik Vany Fitria yang telah dirampas secara sewenang-wenang.
  2. Mengutuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian; tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil lainnya yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi UU.
  3. Menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER