Aksi Demonstrasi Mahasiswa Tolak RUU KPK dan RUU KUHP, di Depan Gerbang DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Foto: Monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Korban kerusuhan demo di depan Gedung DPR RI mendapat tanggungan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Melalui sejumlah Rumah Sakit (RS) yang sudah ditunjuk, Pemprov DKI akan memberikan pengobatan maksimal kepada korban aksi demo. Hal itu berdasarkan intruksi dari Kementerian Kesehatan.
“Korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tulis surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Surat edaran dengan nomor 12757/-1778-11 langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. Dalam surat itu diinstruksikan kepada 24 rumah sakit di Jakarta untuk menerima pasien korban kerusuhan tersebut.
Berikut ini daftarnya:
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…
MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…
MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…
MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…