Ketua DPP PSI Bidang eksternal Tsamara Amany Alatas (net)
MONITOR, Jakarta – Politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amani Alatas menolak Rancangan KUHP (RKHUP) disahkan. Menurutnya, ada banyak pasal bermasalah yang harus disoroti.
Misalnya, kata Tsamara, pasal mengenai kesehatan reproduksi. Alumni Universitas Paramadina ini menilai Pasal 481, 483 dan 489 jika disahkan maka orang-orang yang peduli terhadap bahaya penyakit menular seksual bisa dipidana.
Dalam pasal tersebut, kata Tsamara, peran orangtua dalam memberikan pemahaman sex education kepada anak-anaknya pun terancam pidana.
“Jadi jika orang tua memberi pemahaman tentang sex education bisa dipidana. Hanya petugas yang berhak melakukannya. Luar biasa,” sindir Ketua DPP PSI ini, Jumat (20/9).
Ia menyayangkan, jika segala urusan privat Warga Negara kini diatur oleh Negara. “Negara kini masuk ke wilayah privat dan mengatur apa yang boleh dan apa yang tak boleh diajarkan orang tua kepada anaknya,” terangnya.
“Kenapa nggak sekalian saja Negara yang mengatur hidup kita dan memelihara kita? Oh tapi gelandangan aja bisa didenda dan dipenjara kok,” tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…
MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti masih tingginya ketidaktepatan…
MONITOR, Jakart - Kementerian Agama terus mendorong optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat…