Ketua DPP PSI Bidang eksternal Tsamara Amany Alatas (net)
MONITOR, Jakarta – Politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amani Alatas menolak Rancangan KUHP (RKHUP) disahkan. Menurutnya, ada banyak pasal bermasalah yang harus disoroti.
Misalnya, kata Tsamara, pasal mengenai kesehatan reproduksi. Alumni Universitas Paramadina ini menilai Pasal 481, 483 dan 489 jika disahkan maka orang-orang yang peduli terhadap bahaya penyakit menular seksual bisa dipidana.
Dalam pasal tersebut, kata Tsamara, peran orangtua dalam memberikan pemahaman sex education kepada anak-anaknya pun terancam pidana.
“Jadi jika orang tua memberi pemahaman tentang sex education bisa dipidana. Hanya petugas yang berhak melakukannya. Luar biasa,” sindir Ketua DPP PSI ini, Jumat (20/9).
Ia menyayangkan, jika segala urusan privat Warga Negara kini diatur oleh Negara. “Negara kini masuk ke wilayah privat dan mengatur apa yang boleh dan apa yang tak boleh diajarkan orang tua kepada anaknya,” terangnya.
“Kenapa nggak sekalian saja Negara yang mengatur hidup kita dan memelihara kita? Oh tapi gelandangan aja bisa didenda dan dipenjara kok,” tambahnya.
MONITOR, Bandung - Suasana haru dan penuh semangat Ramadan terasa di Masjid Ibnu Umi Maktum,…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin jalannya Sidang Debottlenecking yang ke-5…
MONITOR, Jakarta - Program Masjid Ramah Pemudik mulai beroperasi di sejumlah wilayah. Di Bekasi misalnya,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…