PARLEMEN

MUI Minta DPR Rampungkan RUU yang Masih Kontroversi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi meminta DPR RI untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU yang belum rampung bersama pemerintah. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk menunda atau menghentikan pembahasan RUU yang dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Beberapa RUU yang segera dituntaskan pembahasannya adalah RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian,” ujar Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

Ia menyayangkan, ada RUU yang ditunda atau dihentikan pembahasannya seperti RUU PKS. Meski demikian, ia meminta untuk segera dilakukan pengesahan terhadap beberapa RUU seperti RKUHP.

Pertama, MUI mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

Kedua, Perluasan delik zina. Zainut menilai makna zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki2 dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan.

Ketiga, MUI meminta pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan.

Sementara terhadap RUU Pesantren, MUI mengusulkan catatan, diantaranya; Pertama, memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Kedua, ciri khas pesantren tidak boleh dihapus.

“Hal ini dimaksud untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren,” terangnya.

Ketiga, pihaknya menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren.

Terhadap RUU Perkoperasian MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah.

Adapun terhadap RUU PKS, Zainut mengusulkan untuk ditunda atau dihentikan pembahasannya, dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” tandasnya.

Recent Posts

Dialog Publik di Palu Soroti Peluang Kader PMII Pimpin PBNU

MONITOR, Palu - Kontestasi menuju Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menghangat di berbagai…

7 jam yang lalu

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber…

17 jam yang lalu

Evaluasi Haji Tak Boleh Berhenti di Laporan, Menhaj Dorong Perbaikan Sistem

MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…

17 jam yang lalu

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

1 hari yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

2 hari yang lalu