PARLEMEN

MUI Minta DPR Rampungkan RUU yang Masih Kontroversi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi meminta DPR RI untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU yang belum rampung bersama pemerintah. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk menunda atau menghentikan pembahasan RUU yang dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Beberapa RUU yang segera dituntaskan pembahasannya adalah RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian,” ujar Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

Ia menyayangkan, ada RUU yang ditunda atau dihentikan pembahasannya seperti RUU PKS. Meski demikian, ia meminta untuk segera dilakukan pengesahan terhadap beberapa RUU seperti RKUHP.

Pertama, MUI mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

Kedua, Perluasan delik zina. Zainut menilai makna zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki2 dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan.

Ketiga, MUI meminta pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan.

Sementara terhadap RUU Pesantren, MUI mengusulkan catatan, diantaranya; Pertama, memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Kedua, ciri khas pesantren tidak boleh dihapus.

“Hal ini dimaksud untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren,” terangnya.

Ketiga, pihaknya menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren.

Terhadap RUU Perkoperasian MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah.

Adapun terhadap RUU PKS, Zainut mengusulkan untuk ditunda atau dihentikan pembahasannya, dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” tandasnya.

Recent Posts

Resmikan PUN Jembrana, Menteri Maman Harap Pedagang Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meresmikan Pasar Umum Negara (PUN),…

53 menit yang lalu

Kabar Gembira! Wamenag Ungkap Prabowo Janji Akan Naikan Honor Setiap Guru

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menghadiri peringatan Hari Guru…

2 jam yang lalu

HGN 2024, DPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Agar Tak Ada Lagi yang Berutang

MONITOR, Jakarta - Di peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Wakil Ketua DPR RI Cucun…

4 jam yang lalu

MLA Tak Dimungkinkan, Pakar Nilai DPR Jalani Fungsi Pengawasan dengan Baik di Kasus Mary Jane

MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah yang akan memulangkan…

4 jam yang lalu

169 Ribu Personel TNI dan Alutsista Dikerahkan di Pilkada Serentak 2024

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen…

4 jam yang lalu

Kemenkum Pastikan Seleksi CPNS Berjalan Lancar, Ada Nomor Layanan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…

5 jam yang lalu