PARLEMEN

MUI Minta DPR Rampungkan RUU yang Masih Kontroversi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi meminta DPR RI untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU yang belum rampung bersama pemerintah. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk menunda atau menghentikan pembahasan RUU yang dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Beberapa RUU yang segera dituntaskan pembahasannya adalah RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian,” ujar Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

Ia menyayangkan, ada RUU yang ditunda atau dihentikan pembahasannya seperti RUU PKS. Meski demikian, ia meminta untuk segera dilakukan pengesahan terhadap beberapa RUU seperti RKUHP.

Pertama, MUI mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

Kedua, Perluasan delik zina. Zainut menilai makna zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki2 dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan.

Ketiga, MUI meminta pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan.

Sementara terhadap RUU Pesantren, MUI mengusulkan catatan, diantaranya; Pertama, memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Kedua, ciri khas pesantren tidak boleh dihapus.

“Hal ini dimaksud untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren,” terangnya.

Ketiga, pihaknya menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren.

Terhadap RUU Perkoperasian MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah.

Adapun terhadap RUU PKS, Zainut mengusulkan untuk ditunda atau dihentikan pembahasannya, dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” tandasnya.

Recent Posts

Harga Emas Dunia Naik, Kemenperin Perkuat Daya Tahan Industri Perhiasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perhiasan nasional di…

2 menit yang lalu

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, S.E., M.Han secara resmi membuka…

2 jam yang lalu

Sinkronisasi Program Kerja, Prodi Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang Tekankan Tata Kelola Inklusif

Serang - Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang, Muhammad Akbar Maulana, memberikan…

2 jam yang lalu

Menag Dorong UIN Jakarta Jadi PTKIN-BH Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong percepatan transformasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif…

4 jam yang lalu

Atasi Masalah Dana Situs Sejarah, DPR Desak Revisi UU Cagar Budaya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik dalam…

7 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: 178 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada H-4 Libur Tahun Baru Imlek 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan sebanyak…

11 jam yang lalu