PARLEMEN

MUI Minta DPR Rampungkan RUU yang Masih Kontroversi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi meminta DPR RI untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU yang belum rampung bersama pemerintah. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk menunda atau menghentikan pembahasan RUU yang dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Beberapa RUU yang segera dituntaskan pembahasannya adalah RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian,” ujar Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

Ia menyayangkan, ada RUU yang ditunda atau dihentikan pembahasannya seperti RUU PKS. Meski demikian, ia meminta untuk segera dilakukan pengesahan terhadap beberapa RUU seperti RKUHP.

Pertama, MUI mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

Kedua, Perluasan delik zina. Zainut menilai makna zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki2 dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan.

Ketiga, MUI meminta pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan.

Sementara terhadap RUU Pesantren, MUI mengusulkan catatan, diantaranya; Pertama, memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Kedua, ciri khas pesantren tidak boleh dihapus.

“Hal ini dimaksud untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren,” terangnya.

Ketiga, pihaknya menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren.

Terhadap RUU Perkoperasian MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah.

Adapun terhadap RUU PKS, Zainut mengusulkan untuk ditunda atau dihentikan pembahasannya, dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” tandasnya.

Recent Posts

Dukung Penguatan Pertahanan Siber, DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo…

22 menit yang lalu

UIN SSC Gelar Orientasi Pelopor Moderasi Beragama Angkatan II

MONITOR, Kuningan - Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekhnurjati Cirebon kembali menggelar…

4 jam yang lalu

Sentuh Inti Demokrasi dan Isu Ekonomi, Puan Dinilai Beri Pesan Tepat Dihati Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses Permodalan Bagi Wirausaha Melalui Lembaga Pembiayaan Alternatif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…

6 jam yang lalu

DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC di Bar Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…

6 jam yang lalu

Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Jabar, Menteri Dody Minta Percepatan untuk Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…

9 jam yang lalu