MONITOR, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap dana hibah KONI. Menteri asal Bangkalan, Jawa Timur, itu diduga telah menerima suap sebesar 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018. Selain itu, penerimaan suap diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi.
Mengenai kasus yang membelitnya, Imam Nahrawi membantahnya selang tiga jam KPK mengumumkan perihal statusnya sebagai tersangka. Politikus PKB ini menegaskan, dirinya tak berbuat seperti yang dituduhkan.
“Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” tegas pria yang akrab disapa Cak Imam ini, Rabu (18/9) malam.
Meski demikian, Imam mengaku akan meminta konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo atas kasus tersebut. Ia juga meminta agar proses hukumnya terus diikuti hingga ke pengadilan.
“Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ujar Imam.