Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
MONITOR, Jakarta – Pimpinan KPK Alexander Marwata ditemani Jubir KPK Febri Diansyah sore ini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Alex menyebutkan dalam putusannya, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima aliran dana sebesar Rp 26,5 miliar.
Sementara itu pada kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut-sebut telah menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…
MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…
MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…