Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
MONITOR, Jakarta – Pimpinan KPK Alexander Marwata ditemani Jubir KPK Febri Diansyah sore ini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi),” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Alex menyebutkan dalam putusannya, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima aliran dana sebesar Rp 26,5 miliar.
Sementara itu pada kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam perkara ini Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut-sebut telah menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…
MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…