MONITOR, Jakarta – Tidak Adanya Kepastian Hukum atas Kejahatan Korporasi dinilai menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, kejahatan korporasi kembali terjadi di Indonesia, adanya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Riau, Jambi, Kalimantan yang dilakukan oleh 42 Perusahaaan.
Aktivis Jaringan Indonesia Muda (JIM), Syahroni Fadil mengatakan terulang kembali karhutla jelas karena tidak adanya kepastian hukum, ini menjadi salah satu faktor terjadinya pembakaran hutan dan Lahan. “Kejahatan korporasi dalam sistem hukum Indonesia terbilang lemah dan tumpul,” katanya.
Menurut Roni, selama ini Pemerintah dalam peristiwa Karhutla hanya memberikan sanksi administrasi dan denda terhadap perusahaan yang melakukan tindakan kejahatan.
“Bahkan dari tahun 2004 hingga saat ini ada 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda 18,3 triliun dan telah Inkrah sebagian besar belum diesekusi”, ujarnya.
Saat ini Pemerintah dan DPR tengah merevisi RKUHP, akan tetapi justru dalam RKUHP itu sendiri tidak ada sinergisitas mengenai Kejahatan Korporasi yang seakan aturan tumpang tindih
“Ini adalah PR yang harus dibenahi oleh Presiden Jokowi, bagaimana Indonesia menjadi negara yang kuat secara ekonomi jika kepastian Hukum dalam Kejahatan Korporasi tidak terwujud,” pungkasnya.